Pengambilan sumpah saksi ahli pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada sidang Pra Peradilan dengan termohon Kajari Sidoarjo, Kamis, (10/11/22) di PN Sidoarjo. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Sidang Pra Peradilan yang diajukan Syaroni Aliem, mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, lewat tim kuasa hukumnya, Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) yang mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) setempat atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dengan termohon Kajari Sidoarjo, memasuki agenda saksi dan saksi ahli, Kamis, (10/11/22).

Sidang pra peradilan antara Syaroni Aliem, sebagai termohon, melawan Kajari Sidoarjo, sebagai termohon, terregister perkara nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN Sda itu digelar di ruang sidang Tirta, Kamis (10/11/22).

Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib, beranggapan penetapan kliennya tidak sah. Ia mengaku ada 6 poin alasan penetapan tersangka itu tidak sah. “Ada enam poin alasan permohonan praperadilan ini,” ucapnya.

Sedangkan saksi ahli yang diajukan Kejari Sidoarjo, Taufik Rachman, S.H.,LL.M.,pH.D, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai saksi Ahli hukum pidana korupsi dalam persidangan Pra Peradilan Nomor: 06/Pid.Pra/2022/PN.Sda, yang dimohon (ajukan) Syaroni Aliem melawan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kepala Seksi Pidana Khusus, secara subyektif memberikan keterangan dan jawaban Jaksa dan kuasa hukum pemohon.

Taufik, saksi ahli pidana, yang diajukan sebagai saksi ahli oleh kejaksaan Negeri Sidoarjo menjelaskan, penetapan tersangka secara spesifik diatur dalam pasal 1, mereview atau memeriksa atau penangkapan penahanan sah atau tidaknya, kemudian berkaitan dengan ganti rugi tahu prosesnya dalam prakteknya pengeledahan itu bisa dilakukan review, bahkan memperluas terkait menangani sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Intinya alat bukti yang harus. Pada penetapan tersangka sering kali menjadi perdebatan. Itu hanya menghitung formil saja jumlah alat bukti, dua alat bukti maka itu bisa dianggap sudah sah, baik di Polri maupun Kejaksaan,” terangnya.

“Untuk menentukan alat buktinya minimal dua, untuk melakukan dua penetapan harus dua, ada ketetapannya di KUHAP baik dalam pidana harus dengan dua alat bukti, pada prinsipnya itu. Satu surat kemudian petunjuk dan satu lagi keterangan terdakwa,” jelas Taufik.

Sementara ditanya mengenai adakah beda barang bukti dan alat bukti oleh tim kuasa pemohon? Taufik menjelaskan, bahasa barang bukti itu jenis yang disita. “Sedangkan penyidik Kejari memiliki tiga alat bukti dan itu sudah bisa menetapkan tersangka. Jumlah alat bukti diperma, distu disebutkan obyeknya untuk menentukan dua alat bukti jika tiga sudah cukup dan sah,” pungkasnya.

Kuasa pemohon, terkait pasal 184 salah satunya adalah surat yang menjadi tolak ukur penetapan tersangka. Kalau surat itu diperoleh dengan tidak sesuai hukum, artinya ada tekanan, sehingga membuat ketakutan. Artinya, apakah sah surat itu dijadikan menjadi alat bukti?

Ahli sempat kebingungan karena berkaitan dengan surat, dan ditanya kalau voice note bisa tidak dijadikan alat bukti. Tanya tim kuasa pemohon banyak mendapat sanggahan karena itu permasalahan pada pokok perkara nantinya.

Kuasa pemohon menjelaskan, surat perjanjian ada surat pernyataan yang dilakukan dalam keadaan ketakutan psikologis jelas terganggu karena merasa ada tekanan dan melakukan dengan terpaksa.

“Klien kami ditetapkan tersangka disitu ada bahasa terkait dengan pemaksaan, kami ingin saudara ahli memberikan penjelasan terkait penyerahan uang diawali dengan pemaksaan,” ujar kuasa pemohon.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal Irwan Efendi, SH., M.Hum, menanyakan apakah surat pernyataan bisa dijadikan bukti? Taufik menjelaskan, terkait surat dikeluarkan oleh berkaitan dengan surat pernyataan paling jauh menurut ahli akan menjadi petunjuk saja, namun itu harus ada kesesuaian dengan alat bukti.

“Nantinya, dia menjadi terdakwa, keterangan terdakwa itu hanya untuk dirinya sendiri, karena ada kriteria khusus ketentuan diatur di KUHAP, dan Voice itu tidak termasuk, kecuali itu untuk perkara UU ITE, jadi hanya petunjuk saja,” pungkas Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry