Tampak keenam terdakwa saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10/2019). Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh JPU. Berkas perkara keenam terdakwa mengalami splitsing, sehingga sidang digelar menjadi dua agenda terpisah. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Enam terdakwa perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10/20190).

Keenam terdakwa tersebut, antara lain Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.

Sidang digelar secara terpisah menjadi dua agenda, karena keenam terdakwa dibagi dalam dua berkas yang berbeda. Berkas perkara pertama berisikan tiga nama awal diatas, sedangkan berkas kedua tiga terdakwa sisanya.

Terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dijerat pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono juga dijerat pasal yang sama, yakni pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim disebutkan, perkara Jalan Gubeng Ambles bermula ketika PT Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya. Proyek ini dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya. Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement.

“Namun dikemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement,” kata jaksa membacakan berkas dakwaannya, Senin (7/10/2019).

PT Saputra Karya lantas menunjuk CV Testana Engineering melakukan penyelidikan tanah guna menyediakan data pelapisan tanah bawah lokasi proyek. Namun pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh sebagaimana kontrak kerja. Pada awal Desember 2013, PT Saputra Karya sebagai pemilik Proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Indopora Tbk untuk melaksanakan pekerjaan bore pile. Namun PT Saputra Karya belum melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pihak CV Testana.

Pemkot Surabaya juga belum menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek tersebut. Pemkot Surabaya, pada Mei 2014 memberi Surat Teguran dan memerintah agar menghentikan segala bentuk kegiatan pendirian bangunan dilokasi tersebut. Untuk pengurusan IMB di Pemkot Surabaya, PT Saputra Karya menunjuk Afif Navir Refani dan Aditjipta untuk membuatkan rencana teknis bangunan yang terdiri dari 20 lantai dan dua basement. Dokumen rencana tersebut diajukan ke Pemkot Surabaya guna pengurusan IMB.

Pada Maret 2015, Pemkot Surabaya mengabulkan permohonan penerbitan IMB. PT Saputra Karya kemudian melakukan perubahan rencana jumlah lantai yang akan dibangun. Sehingga mengajukan perubahan IMB. Atas permohonan yang diajukan itu, Pemkot Surabaya menerbitkan IMB lagi. Dalam pengerjaan proyek, pihak PT Saputra Karya, pihak PT Ketira Engineering consultants dan pihak PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk, sering melakukan rapat-rapat koordinasi. Salah satu pertemuan tersebut adalah membahas terjadinya kebocoran.

Pada 10 Agustus 2018, terjadi sejumlah masalah. Diantaranya, longsor tanah pada sumur resapan WSP 3 (sisi selatan/rumah kosong). Terjadi kebocoran besar pada dinding soldier pile karena kerusakan bentonet, pengeboran dan pemasangan ground anchor. Terjadi penurunan tanah diluar bangunan soldier pile. Terjadi penurunan muka air tanah. Terjadi kebocoran diafragma wall yang berdampak retaknya bangunan disekeliling proyek (rusaknya dinding-dinding bangunan warga yang ada disekitar lokasi proyek).

Pada 18 Desember 2018 pukul 17.00 WIB, terjadi kebocoran lagi pada dinding sebelah timur di titik 47 layer 1. Kemudian dilakukan perbaikan oleh pekerja dari PT Freyssinet. Namun hingga pukul 21.00 WIB, belum selesai. Saat pekerja sedang memperbaiki dinding, tiba-tiba terdengar bunyi “seling bagian dari Grond Anchor terlepas“ yang sangat keras yang berasal dari sumber suara beberapa titik Ground Anchor secara bergantian.

Selanjutnya sekitar pukul 21.05 WIB, Jaws pengunci baja strand  ground anchor terlepas dan mengeluarkan bunyi “tung.. tung” yang intensitasnya semakin sering. Pada pukul 21.20 WIB, badan Jalan Raya Gubeng longsor (putus) dan fasilitas umum pendukungnya berupa lampur penerangan, tiang listrik berikut traffo, tiang telepon roboh dan putus.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum para terdakwa tidak mengajukan Eksepsi (bantahan atas dakwaan). “Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Nanti keberatan akan kami tuangkan dalam pembelaan (pledoi) saja,” ujar tim penasehat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriono akan melanjutkan persidangan kedua berkas perkara tersebut pada Kamis, 10 Oktober mendatang.

“Karena banyaknya berkas yang perlu pembuktian dan diperiksa, persidangan  kita gelar seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis,” ujar hakim.

Fuad Bernardi, Anak Walikota Risma Bakal Dipanggil Sidang

Fuad Bernardi, anak dari Walikota Tri Rismaharini saat diperiksa di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany sama sekali tidak menyebut nama Fuad Bernardi. Padahal, Fuad yang merupakan putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Ketua Karang Taruna Surabaya itu diperiksa penyidik Polda Jatim pada Selasa (26/3/2019) lalu.

Fuad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Fuad diduga mengetahui asal muasal terjadinya jalan Gubeng ambles. Anak sulung orang nomor satu di Surabaya itu diperiksa oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Salah satu materi yang ditanyakan adalah terkait proses perizinan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam di Jalan Raya Gubeng.

Saat itu, keluar dari ruang penyidik, tak hanya banyak komentar yang disampaikan dari mulut Fuad. Ia mengaku tidak tahu menahu terkait proses perizinan proyek. Bahkan dengan dirinya juga membantah terlibat dalam proyek rumah sakit swasta tersebut. “Tidak tidak tahu apa-apa masalah itu (perizinan proyek),” katanya singkat ketika itu.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono enggan menjelaskan secara detil terkait ada tidaknya nama Fuad Bernardi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Jatim. Pihaknya mengaku, dalam berkas semuanya sesuai dengan apa yang disidik kepolisian.

Bahkan, saksi-saksi yang ada dalam BAP, nantinya bisa dimintai keterangan dalam persidangan kasus ini. “Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas. Nantinya saksi-saksi dalam berkas, bisa dipanggil dan dimintai keterangan pada proses persidangan,” ujarnya.

Terpisah, jaksa Hari mengatakan bahwa Fuad hanya dijadikan sebagai saksi. “Hanya jadi saksi saja. Ya nanti dihadirkan di persidangan untuk  memberikan keterangan,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan, bahwa sejak awal kasus ini bergulir, keenam terdakwa memang tidak dilakukan penahanan. “Sejak awal kan memang tidak ditahan,” jelas jaksa. eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry