SIDANG CHINCHIN: Tampak suasana sidang Chinchin yang digelar di PN Surabaya, Rabu (22/2). Tampak puluhan kotak barang bukti memenuhi ruang sidang. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co -Sidang dugaan perkara penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati Jusuf alias Chinchin sebagai terdakwa, Rabu (22/2) kemarin, kembali menghadirkan Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace. Kehadiran Gunawan ini merupakan kali kedua setelah dua pekan lalu dipanggil ke sidang sebagai saksi pelapor.

Gunawan yang juga istri terdakwa terpaksa dihadirkan kembali untuk mencocokan keterangannya, terkait barang bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, tim penasihat hukum menilai ada kejanggalan dalam keterangan Gunawan.

Untuk pencocokan keterangan tersebut, sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inipun, terpaksa dipenuhi puluhan kotak barang bukti. Seperti, bendelan berkas-berkas serta CPU yang dianggap jaksa merupakan dokumen penting.

Namun tumpukan barang bukti yang dimiliki jaksa, tim penasehat hukum terdakwa berhasil membuktikan bahwa tidak ada dokumen penting yang mengandung unsur ekonomis. “Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan, di antara barang bukti yang berhasil disita terdapat sertifikat yang berharga. Sekarang kita mau tahu sertifikat tersebut terdapat pada kotak yang mana?,” tanya Hotman Paris Hutapea, ketua tim penasehat hukum terdakwa kepada jaksa di depan persidangan.

Mendapati hal itu sontak membuat jaksa kelabakan. Pasalnya ia tidak bisa menunjukan apa yang diminta pihak terdakwa. Pada sidang kali ini, pihak terdakwa juga membawa bukti-bukti asli, yang pada sidang sebelumnya sempat diminta dan mendapat bantahan dari Gunawan.

Saat ditunjukan bukti asli berupa rekening bank atas nama dirinya, Gunawan akhirnya terpaksa mengakui. “Apakah ini tanda tangan dan nama anda?,” tanya Unggul Warso Mukti, ketua majelis hakim sambil menunjukan bukti-bukti yang dibawa pihak terdakwa.

“Iya pak hakim, itu nama dan tanda tangan saya,” jawab Gunawan.

Dengan begitu, komentar tim penasehat hukum terdakwa yang selama ini mengatakan, bahwa hasil perusahaan PT BCM dengan nilai sekitar hampir Rp 400 miliar makin sulit terbantahkan.

Pada BAP juga, pelapor Gunawan mengaku mengalami kerugian Rp 8 miliar dampak dari pemindahan dokumen PT BCM oleh terdakwa. Namun saat ditanya tim penasehat hukum terdakwa, secara detail dasar kerugian tersebut berasal dari hal apa, Gunawan tidak bisa menjawab secara tegas.

Selain Gunawan, jaksa juga menghadirkan Bambang Supriadi alias Abeng, juru masak Empire Palace dan Budi Santoso, Dirut PT BCM pengganti Chinchin. Dalam keterangan para saksi juga terdapat banyak kejanggalan.

Saat saksi Abeng ditanya tim penasehat hukum, apakah dirinya mengetahui bahwa Chinchin dan Gunawan adalah pasangan suami istri. Anehnya, Abeng justru mengaku tidak tahu, padahal dirinya sudah bekerja sebagai karyawan terdakwa selama 7 tahun. “Saya tidak tahu, dan saya tidak mau tahu soal itu,” jawab saksi Abeng.

Keterangan Abeng ini pun langsung disambut cemooh para pengunjung sidang. “Bohong itu, jangan berbohong pak. Kok tega anda berkata bohong didepan sidang,” teriak salah satu pengunjung sidang sesaat kesaksian Abeng diperdengarkan.

Tak hanya itu, Abeng pun mengaku tidak tahu jika selama ini terdakwa dengan ketiga anaknya tinggal di lantai G-1 yang lokasinya berseberangan dengan dapur tempat saksi bekerja.

“Saya tidak tahu, saya melayani makan anak-anak bu Chinchin hanya melalui telepon. Sesudah saya masakin, ya selanjutnya saya serahkan dan tidak tahu selanjutnya. Dan saya secara profesional saja menjalankan kerja tidak mau mengurusi rumah tangga orang,” ujar saksi.

Berbeda dengan pengakuan saksi sebelumnya, Budi Santosa yang saat ini diangkat oleh Gunawan sebagai Dirut pengganti terdakwa. Budi mengaku mengetahui bahwa Gunawan dan Chinchin adalah pasangan suami istri dan keluarga mereka tinggal di Empire Palace.

Sebagai Dirut baru, saksi mengaku tidak mengetahui soal Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) PT BCM. Mantan kepala juru masak Empire Palace ini bahkan mengaku, tidak ada soal Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan yang menyebut soal larangan Dirut untuk memindahkan dokumen.

Jaksa pun saat ditanya tim penasehat hukum soal hal itu, mengaku bahwa tidak ada SOP perusahaan yang melarang Dirut soal pemindahan dokumen.

Bahkan soal isi akta pendirian perseroan PT BCM, jaksa juga sempat mengakui bahwa kedudukan PT BCM tidak disebutkan secara detail alamatnya. “Hanya disebut berkedudukan (PT BCM, red) di Surabaya tanpa alamat detail. Namun menurut UU Perseroan, Dirut tidak boleh memindahkan dokumen tanpa izin dan sepengetahuan komisaris,” ujar Jaksa Ali Prakoso dari Kejari Surabaya saat diwawancarai menjelang sidang. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry