KEDIRI|duta.co – Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, melakukan sidak pabrik pupuk organic PT Kediri Tani Sejahtera (KTS), Selasa (20/4/2021). Sidak kali ini menyikapi aduan warga Desa Wonoasri dan Kambingan, Kecamatan Pagu terdampak berdirinya pabrik pupuk ini. Hasilnya, ada komunikasi tidak terjalin dengan apik antara perusahaan dengan warga.

Bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPM PTSP, para wakil rakyat langsung menuju lokasi pabrik yang dianggap warga sebagai biang pencemaran berupa asap. “Kehadiran kami untuk sidak atas aduan masyarakat, kami tidak ingin salah satu pihak dirugikan. Semua harus bisa bekerja sama dengan baik,” ucap Pendiawan, Sekretaris Komisi III.

Pendiawan menegaskan memang pabrik tersebut telah berdiri 14 tahun dan telah memiliki ijin perusahaan dan beroperasi lengkap, namun selama ini hanya memberikan kompensasi ke warga berupa sembako. “Bahkan sembako yang ketiga saat masa Covid ditolak warga, karena mereka merasa kesal. Seharusnya dalam aturan ada dana CSR, ini seharusnya disampaikan kepada warga terdampak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Dewan berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini secara mediasi, karena bagaimana pun perusahaan tersebut memang membuat pupuk organik yang berbahan baku utama kotoran ayam. “Kami akan ajak duduk bersama, agar tidak terjadi kesalahpahaman ke depan. Karena ini juga tanggung jawab kami selaku anggota Fraksi PDI Perjuangan untuk bekerja melayani rakyat dan menyukseskan program pemerintah dalam membuka lapangan kerja,” imbuhnya.

Dalam surat aduan yang diterima dewan, warga menyatakan bertahun-tahun merasa tercemari lingkungannya dan selama ini belum teratasi. “Aduan kami ini sebagai warga di RT 01 RW 04, Dusun Ngatup, Desa Kambingan, Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Kami bertahun-tahun terdampak pencemaran lingkungan, yang berasal dari pabrik pupuk organik PT KTS,” kata Ketua RT 01 RW 04, Sigit Djarwanto.nng

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry