Wawali Diusir Warga
Bermaksud meninjau proses pembongkoran bangunan terdampak penggusuran di Sungai Kandangan, Wakil Wali Kota Surabaya (wawali) Armuji malah diusir balik warga, Kamis (22/9/2022)

SURABAYA  | duta.co – Bermaksud meninjau proses pembongkoran bangunan terdampak penggusuran di Sungai Kandangan, Wakil Wali Kota Surabaya (wawali) Armuji malah diusir balik warga.

Peristiwa kurang mengenakkan ini terjadi pasca dua hari pengosongan lahan di wilayah sungai Kandangan, Kelurahan Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kamis (22/9). Awalnya Wawali yang biasa dipanggil Cak Armuji ini sidak ke lokasi meninjau proses pembongkaran rumah yang terdampak pengusuran. Namun, warga yang sedang berada di lokasi langsung mengusir Armuji, karena dianggap tidak paham masalah yang dihadapi warga.

Hanafi, salah satu warga langsung membantah jika lokasi yang dibongkar akan dibuat rumah pompa. “Wong rumah pompa sudah ada, kok mau bikin rumah pompa lagi. Berarti Pak Armuji tidak paham soal pembongkaran ini,” sergah Hanafi .

“Kalau ke sini hanya buat Tiktok Tiktokan, buat apa? Sementara warga yang tergusur belum bisa menempati rusun yang disediakan pemkot,” tambahnya.

Mulyono warga terdampak juga mengatakan bahwa saat ini warga sudah tenang. “Jadi jangan membuat isu-isu lagi. Rumah pompa sudah ada, kok mau bikin lagi. Gak paham berarti Pak Armuji ini. Yang dibutuhkan warga saat ini mempercepat relokasi ke rusun dan uang ganti ruginya segera dicairkan, tegas Mulyono.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur DSDABM Kota Surabaya, Indah Nur Hayati mengatakan, Asemrowo merupakan satu dari dua kawasan yang akan dibongkar untuk normalisasi sungai.

“Ada 9 persil (yang dibongkar), kita fasilitasi di Rusun Romokalisari. Pembongkarannya di Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo, ada 7 persil,” jelas Indah.

Selanjutnya, bila seluruhnya sudah rata, Pemkot bakal melakukan normalisasi saluran Kandangan. “Rencana (normalisasi sungai) sesuai Detail Engineering Design (DED), lebarnya 40 (meter),” tutur dia.

Sebelumnya, 9 rumah di Jalan Raya Tambak Langon, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dibongkar. Sesuai prosedur, sebelum proses pembongkaran sejumlah hunian di sisi bawah Jembatan Branjangan itu, terlebih dulu Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan hasil putusan atau penetapan eksekusi. gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry