SIDAK: Komisi II DPRD Kota Mojokerto saat sidak ke PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto jalan Pahlawan No. 40. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Komisi II DPRD Kota Mojokerto melakukan sidak ke kantor PDAM Maja Tirta, jalan Pahlawan No. 40, Senin (29/5/2023). Hasilnya, PDAM harus didukung secara maksimal sebagai lumbung untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II yang turut serta dalam sidak tersebut yakni Agus Wahjudi Utomo (ketua), Moeljadi, Sugiyanto, Wahyu Nur Hidayat, dan Indro Tjahjono.

“Kita perlu support PDAM secara maksimal karena sebenarnya kalau PDAM sehat, akan menambah PAD,” ujar Ketua Komisi II Agus Wahjudi Utomo ditemui usai sidak.

Menurutnya, banyak hal yang perlu diperbaiki terkait PDAM. Hanya saja, terkait tentang apa saja yang perlu disupport, nanti akan ddisampaikan pihak PDAM saat hearing.

“Secara teknis kita tidak menguasai, makanya nanti kita minta agar diuraikan dan dibahas dalam hearing. Semua kita undang, termasuk Bagian Perekonomian dan Bawas PDAM,” katanya.

Sedangkan Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Bambang Ribut Sugiyatmono mengatakan, kunjungan Komisi II ke PDAM menunjukkan adanya perhatian DPRD terhadap PDAM.

“Kami.sampaikan terima kasih kepada Komisi II yang meluangkan waktunya berkunjung ke PDAM. Kunjangan tersebut sebagai wujud perhatian dewan kepada PDAM,” katanya.

Terkait apa saja yang perlu disupport sebagai upaya agar PDAM menjadi sehat, sekilas Bambang menjelaskan jika pihaknya tidak akan menaikkan tarif air PDAM meski sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait batas bawah dan batas atas tarif air PDAM.

“Sesuai Pergub, batas bawah Rp 5 ribu per meter kubik dan batas atas Rp 7 ribu per meter kubik. Sedangkan tarif kita hanya Rp 1.150 per meter kubik. Tapi, kasihan masyarakat kalau dinaikkan. Kita tidak akan menaikkan tarif,” ujarnya.

Sebagai gantinya, pihaknya berharap adanya dukungan dari pemerintah agar ada batas pemakaian minimal air PDAM bagi Instansi Pemerintah (IP) dan industri.

“Masak pemakain air PDAM di rumah sakit dan Hotel Ayola hanya 20 meter kubik per bulan, kan tidak masuk akal. Untuk itu, pemakaian minimalnya di tambah,” harapnya.

Ditanya tentang berapa pemakaian minimal untuk IP dan industri, Bambang mengatakan jika batas pemakaian minimal akan dibahas dalam hearing. “Berapa batas pemakaian minimal, nanti kita bahas bersama dalam hearing,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry