Ketua Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono.

SURABAYA | duta.co – Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, SH MH, notabene Ketua Pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, akan menerbitkan buku YKP atas nama Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Propinsi Jawa Timur. Penerbitan buku YKP ini, untuk register tanah yang terletak di Menanggal Blok MG.R Surabaya.

“Kalau benar, kita langsung lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ini yang kita tunggu. Ada dugaan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di YKP. Padahal, saat hearing  dengan DPRD disaksikan organisasi perangkat daerah (OPD), juga kuasa hukum pemilik ASTRANAWA (Drs Choirul Anam rd.)  DPBT sudah menjelaskan, bahwa, tanah di Menanggal yang di atasnya berdiri gedung ASTRANAWA, itu bukan miliknya,” jelas Ketua Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono kepada duta.co, Senin (29/3/21) usai membaca iklan YKP di Harian Surya edisi 25 Maret 2021, halaman 2.

Hari mengaku kaget membaca iklan di tersebut. Menurutnya, selaku Ketua Pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, juga Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu mestinya paham, bahwa, aset Pemkot bukan untuk dibagi-bagikan kepada parpol. “Di samping itu, dia sendiri saat hearing sudah menyatakan, bahwa, itu bukan asetnya. Kok bisa?” tegasnya.

Ketika dijelaskan, bahwa, dia memasang iklan atas dasar surat DPW PKB (tertanggal 13 Maret 2021), dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, menurut Hari Cipto Wiyono, juga tidak bisa dibenarkan, karena itu menabrak undang-undang tindak pidana korupsi.

“Pejabat tidak boleh takut dengan tekanan politik. Ini bisa merugikan negara. Kalau benar itu aset YKP, haram dibagi-bagikan kepada Parpol. Kalau bukan asset YKP — sebagaimana hasil hearing kami dengan DPRD — maka, YKP tidak boleh mengikuti putusan pengadilan. Apalagi gugatan masih terus berjalan. Logikanya di mana? Apa bisa YKP memberikan tanah kepada PKB yang bukan miliknya? Ini nanti bisa ditafsirkan merampok hak orang melalui kekuasaan dan hukum. Bahaya,” tegas Hari.

Hasil Hearing Sudah Jelas

Ya! Pertengahan (13) Juli 2020, permohonan hearing TANAH ASTRANAWA oleh SCWI kepada DPRD digelar. Tujuh bulan SCWI harus menunggu kesempatan tersebut. Hadir dalam hearing itu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Suasana hearing tanah ASTRANAWA dihadiri kuasa hukum Drs Choirul Anam. FT/aziz)

Saat itu, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, bahwa, tanah Graha Astranawa itu, tidak pernah ada dalam data-data yang berkaitan dengan DPBT Kota Surabaya.  Artinya, tanah yang di atasnya dibangun Gedung Astranawa, itu bukan aset Pemkot.

“Kesimpulan SCWI, kalau begitu, STHM yang dipegang Pak Anam, benar. Karena Pemkot dalam hal ini YKP, sudah menjelaskan tidak pernah menguasai dan memiliki tanah tersebut. Data Pemkot juga tidak ada cerita tentang aset tanah seluas 3.600 m2 di kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan itu,” jelas Hari usai hearing saat itu.

Hearing juga disaksikan Komisi A dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait Pemkot Surabaya. Cuma, dalam kacamata SCWI, hearing ini seolah-olah dilaksanakan secara normatif, tanpa adanya target penyelesaian atau solusi atas masalah sengketa Graha Astranawa. Ini bisa dipahami, karena obyek tanah tak ada kaitannya dengan Pemkot.

“Ya, saya sebenarnya kecewa, karena, ternyata, ini (tanah ASTRANAWA) bukan aset Pemkot. Maka, hearing yang selama ini kita nantikan, tidak ada solusinya. Komisi A DPRD Kota Surabaya, mau pun Pemkot  meminta sengketa tanah seluas 3.600 M2 untuk dikembalikan di jalur hukum. Pemkot dan YKP tidak tahu menahu,” lanjutnya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, juga mengatakan, bahwa, permasalahan tanah yang saat ini ditempati Graha Astranawa, itu tidak ada data-data yang berkaitan dengan DPBT Kota Surabaya. “Berdasarkan data yang ada di YKP pada tahun 2000. Pak Sunarto (wali kota, red) waktu itu menjabat Ketua pengurus YKP menerbitkan surat persetujuan kepada Pak Sartono,” ungkapnya.

Kecamatan Rungkut

Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, juga menjelaskan, dalam surat persetujuan itu intinya adalah memberikan persetujuan terhadap tanah di area YKP yang terletak di Kelurahan Menanggal KECAMATAN RUNGKUT seluas 3.825 M2, bukan kecamatan Gayungan sebagaimana letak bangunan ASTRANAWA.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu yang memimpin rapat dengar pendapat, meminta perwakilan SCWI agar menempuh jalur hukum. Sebab, sengketa lahan tersebut sudah berada di jalur hukum. Bukan masalah Pemkot lagi.

Ini dijawab oleh Hari, bahwa, tujuan hearing itu adalah untuk menanyakan apakah aset tanah Graha Astranawa itu punya Pemkot, YKP atau bukan? Kalau memang aset itu punya Pemkot, maka harus dikembalikan. Tetapi, kalau bukan milik Pemkot (YKP), maka, YKP juga tidak punya hak untuk memberikan ke pihak lain, dalam hal ini PKB.

Ironisnya, lanjut Hari, dalam putusan PN Surabaya no 86 tahun 2016, dijelaskan bahwa tanah itu diberikan YKP kepada salah partai politik (parpol) lantaran mendukung Cak Narto sebagai wali kota. “Ini ada keterangan sdr Musyafak. Kalau itu benar, pelanggaran hukum, gratifikasi. Kalau PKB mendapat tanah 3.600 M2, lalu partai lain dapat berapa luas tanah?” ungkapnya.

Untuk itu, jelas Hari, kalau benar YKP menerbitkan buku atas nama PKB untuk register tanah di Menanggal Blok MG.R Surabaya, kita akan cek di mana di lokasi persisnya. “Setelah itu SCWI segera lapor KPK. Ini bukan masalah kecil,” pungkasnya. (zi,mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry