NARKOBA : Tersangka duduk di depan saat dilakukan press rilis di Mapolres Tuban (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Jadi kurir obat-obatan terlarang jenis Dobel L, seorang pemuda yang diketahui berinisial GAS (25) asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban di bekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban.

Pelaku dibekuk saat akan mengantarkan pil daftar G jenis Dobel L sebanyak 10 ribu butir terbungkus plastik warna hitam.

“Tersangka ini diamankan petugas saat akan mengantarkan pil dobel L sebanyak 10 ribu butir di jembatan Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat di pres rilis di Mapolres Tuban. Minggu (26/1/20)

Lebih lanjut Perwira asal Kabupaten Bojonegoro ini menambahkan tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini sudah menjadi target operasi petugas. Dari pengakuan pelaku, puluhan ribu butir pil dobel L tersebut didapatkan dari Mojokerto.

“Pengakuan tersangka ini barang yang didapatkan dari Mojokerto, hingga saat ini kami masih melakukan perkembangan kasus untuk mendalami adanya tersangka lain,” ungkap perwira yang pernah menjadi Kasudit III Ditreskrimum Polda Jateng

Selain itu, pada kasus yang sama jajaran Sat Resnarkoba juga berhasil menangkap pelaku berinisial AHP (18), warga yang tinggal di jalan Pattimura Baturetno, Tuban. Dia diringkus pada (8/1/2020) di dalam cafe yang berada di jalan Pattimura.

“Barang bukti yang diamankan 330 pil dobel L sisa penjualan, uang tunai Rp 109.000 dari hasil penjualan obat terlarang, dan bungkus rokok,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku di jerat Pasal 197 Subs 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry