SURABAYA | duta.co – Pengacara muda Surabaya, M Sholeh mendapat keluhan masyarakat terkait motor yang hilang di sebuah hotel. Adalah Fitra Ermawan, yang mengeluh motornya hilang di parkiran Hotel Sahid, Surabaya dan tidak ada ganti rugi.

“(Dia) pada Selasa 14 Maret 2023 kemarin, menginap di Hotel Sahid Surabaya. Dia membawa (kendaraan) Honda PCX (AE 3027 DC). Sayangnya, esoknya, motornya hilang di parkiran Hotel Sahid,” jelas M Sholeh dalam video pendek berdurasi 01:49 menit, Rabu (15/3/23) ini.

Setelah itu, tegas Cak Sholeh, dia membuat laporan polisi dan diantar oleh pegawai hotel. “Yang menjadi keluhan Ermawan adalah, kenapa tidak ada tanggungjawab, ganti rugi dari pemilik hotel. Sepeda motor ini kan dipakai di hotel, pihak hotel mestinya harus bertanggyungjawab kepada fasilitas parkir, apakah itu motor atau mobil, menjadi tanggungjawab pengelola hotel,” terangnya.

Tetapi, jelas Cak Sholeh, sayangnya sampai hari ini hotel lepas tangan. Kalau kita kembali kepada UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, maka, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi terhadap jasa mau pun produk yang diproduksinya.

“Dalam hal ini, tentu, hotel yang punya fasilita parkir, dia harus bertanggyungjawab. Ketika motor hilang, mobil hilang, dia harus memberikan ganti rugi,” urainya.

“Teman-teman no viral no justice, mari kita viralkan video ini sebagai tekanan terhadap Hotel Sahid  supaya memberikan ganti rugi atas motor PCX atas nama Fitra Ermawan. Entah 100% atau 75%, silakan komunikasi antara pihak hotel dan Fitra Ermawan,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry