Wagub Lampung, Chusnunia Halim alias Nunik (FT/RMCO.ID)

JAKARTA | duta.co – Setelah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (19/11/2019), esoknya (Rabu, 20/11) Wagub Lampung, Chusnunia Halim alias Nunik juga mangkir dari panggilan KPK. Alasannya, belum menerima surat panggilan dari lembaga anti rasuah tersebut.

Hari ini, Selasa (26/11), politisi PKB yang juga teman Cak Imin ini, dipanggil kembali oleh KPK. Bahkan diingatkan agar memenuhi panggilan tersebut. “Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar,” demikian disampaikan Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11) malam.

Seperti diberitakan banyak media, penyidik KPK akan kembali memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR setelah mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya.

Febri mengatakan, KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Wagub Lampung, Chusnunia Halim itu usai mangkir pada Rabu (20/11) kemarin. “Selasa 26 November 2019 dijadwal ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group red.) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR,” tegas Febri.

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga anti rasuah ini menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. (sumber rmol.id)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry