Andi Mulya, Direktur LBH ASTRANAWA. (FT/MKY)

SURABAYA | duta.co – Hari ini, Kamis (13/2/2020) sidang lanjutan Cak Anam (Pemilik ASTRANAWA) Vs YKP (Yayasas Kas Pembangunan) Pemkot Surabaya digelar Pangadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Agendanya: Pembuktian. Hari ini pula, PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mau datang, menjadi pihak ketiga, intervensi.

Majelis Hakim PTUN sudah ‘menyalakan lampu hijau’. “Sidang pekan kemarin (PKB) sudah masuk. Surat kuasanya diminta Majelis Hakim untuk diperbaiki. Selain itu, PKB juga diminta menyerahkan obyek sengketa yang kami gugat, Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 asli,” demikian disampaikan Direktur LBH ASTRANAWA, Andi Mulya, SH kepada duta.co, Kamis (13/2/2020).

Menurut Andi, seharusnya PKB tidak boleh ikut. Karena obyek gugatannya Surat Persetujuan 024/VIII/YKP/SP/2000 yang diteken Sunarto (Walikota Surabaya/Dewan Pengurus YKP) untuk Sartono, Direktur YKP. “Apa kapasitas PKB? Karena yang kita uji keabsahan (tata usaha negara) berupa SP tersebut,” jelas Andi.

Selain itu, tambahnya, kalau PKB masuk, maka, kuasa hukumnya harus dari DPP PKB, harus diteken Muhaimin Iskandar selaku ketua umum. Karena menurut UU Parpol, kedudukan partai itu di pusat, DPP Jakarta. Bukan DPW Jawa Timur. Ini juga diatur dalam AD/ART PKB. “Karena itu, eskekusi ASTRANAWA oleh DPW PKB adalah salah besar,” tambahnya.

Pada Saatnya Pemkot Kalang Kabut

Tak kalah menarik adalah posisi tergugat, YKP. Menurut Andi, banyak yang perlu dikupas dari lembaga profit bernama YKP ini. Sebelumnya, YKP sudah ‘diobrak-abrik’ oleh kejaksaan tinggi Jatim. Sejumlah orang YKP diperiksaan. Bukan tidak mungkin mereka terjerat pasal korupsi. Kejati juga sudah mengendus adanya kerugian negara yang tidak kecil, triliunan rupiah.

Kerja Kejati ini membuahkan hasil gemilang. Aset YKP dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Walikota Surabaya Tri Rismaharini, mengaku ‘panas dingin’ menerimanya. Maklum, nilainya puluhan triliun rupiah.

“Tubuh saya tiba-tiba panas, kaki saya dingin. Saya sampai tidak bisa bicara karena tidak percaya. Saya ucapkan terima kasih kepada aparat kejaksaan karena telah mengembalikan aset YKP kepada Pemkot Surabaya,” kata Risma saat itu.

Cukup? Belum! Lebih ‘panas dingin’ lagi adalah para mantan pejabat YKP. Sebab, meski asset sudah dikembalikan ke Pemkot, ternyata, proses hukum YKP jalan terus. “Nah, di sini banyak sekali yang menjadi korban YKP. Termasuk Cak Anam yang dirampas haknya melalui SP-024. Dari PTUN kita buktikan,bahwa, YKP benar-benar amburadul,” tegas Andi.

Masih menurut Andi, meski asset YKP sudah diserahkan ke Pemkot, ternyata, tidak seindah yang diharapkan. Lembaga ini masih menggunakan pola lama. Pemkot Surabaya tidak mau bertanggungjawab atas segala bentuk kesalahan YKP. Padahal, yang namanya take over (ambil alih) bukan hanya enaknya saja, problemnya juga harus ditanggung.

“Masak SP 024 YKP yang, sudah jelas cacat adminstrasi, merugikan pihak lain, sampai terjadi eksekusi ASTRANAWA yang begitu dramatis, lalu Pemkot Surabaya mau cuci tangan. Kita tinggal ‘jungkir balik’ bukti-bukti itu. Dan semua ini, pada saatnya, akan membuat Pemkot ‘kalang kabut’,” tambahnya sembari menunjukkan sejumlah bukti regulasi yang mestinya ditaati YKP maupun Pemkot sebagai pemilik. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry