PCR DAN ANTIGEN NEGATIF SYARAT WAJIB BAGI PESERTA TES SKD CPNS. (FT/tirto.id)

JAKARTA | duta.co – Akhirnya Pemerintah Indonesia ikuti ‘jejak’ Arab Saudi, melonggarkan syarat bagi masyarakat yang ingin berpergian baik dengan pesawat. Pemerintah menghapus syarat tes covid-19 baik PCR maupun swab antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan pelonggaran syarat itu diputuskan setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini. Tak hanya bagi penumpang pesawat, pelonggaran juga dilakukan terhadap penumpang moda transportasi darat dan laut.

Namun katanya, penghapusan syarat itu hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin covid-19. Luhut menyampaikan penghapusan syarat itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut dalam jumpa pers via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/22), demikian CNNIndonesia.

Selain bagi masyarakat di dalam negeri, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis. “PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengumumkan beberapa keputusan penting terkait dengan penanganan pandemi corona. Di antaranya, mencabut aturan menjaga jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta seluruh masjid, dengan tetap mewajibkan pemakaian masker di dalam ruang tertutup.

Saudi Press Agency (SPA) melaporkan, bahwa, Arab Saudi, menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, Jami dan masjid-masjid, dengan tetap mewajibkan penggunaan masker di dalamnya.

Selain itu, menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat (tertutup dan terbuka), kegiatan dan acara. Tidak mewajibkan memakai masker di tempat terbuka, dengan tetap wajib memakainya di tempat tertutup. Dan, tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan. (cnni,mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry