SURABAYA | duta.co – Kasus ‘Surat Ijo’ di Pemkot Surabaya, harus tuntas, tidak boleh berkepanjangan. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof Amzulian Rifai, SH, LLM, PhD mengapresiasi laporan pemegang Surat Ijo di Surabaya, dan langsung menggelar rapat pleno 28 Oktober 2019.

Selanjutnya, Ombudsman RI melakukan verifikasi. “Oleh karena itu, kami menyarankan kepada saudara untuk menunggu hasil verifikasi dimaksud,” demikian disampaikan Amzulian Rifai melalui balasan tertulisnya, Kamis, 7 November 2019 dengan meminta pemegang Surat Ijo untuk aktif berkoordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.

Seperti diketahui, Surat Ijo adalah surat Ijin Pemakaian Tanah (IPT) yang dikeluarkan Pemkot Surabaya, bersampul hijau berdasarkan Perda IPT, di mana Pemkot menarik dana restribusi sewa tanah, di tanah negara dan berlindung dibawah HPL yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yang dinilai tidak sah.

Ditilik dari sini, Surat Ijo jelas merugikan rakyat alias pemegang IPT di Surabaya, karena selain membayar PBB, mereka juga harus membayar Restribusi Tanah IPT. Celakanya, rakyat Indonesia pemegang IPT tidak memiliki legitimasi secara absolut atas tanahnya. Masalah ini pernah diangkat menjadi petisi bersama, agar pemegang Surat Ijo terbebas dari pemerintahan daerah (Pemkot) yang bersifat kolonial gaya baru.

Jumlah korban Surat Ijo tidak sedikit, puluhan ribu. Tetapi, selama ini, mereka tidak memiliki kekuatan apa-apa. Karenanya, dibutuhkan gerakan baru bersama Ombudsman RI. Selamat berjuang! (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry