H. Mukid Menunjukkan Sebagian Administrasi Syarat Wajib Pengambilan Penebusan Pupuk Bersubsidi di Gudangnya (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Direktur Distributor Pupuk Usaha Tani Sampang, H. Mukid, mengaku siap dan setuju rencana pemanggilan seluruh Distributor Pupuk yang ada di Sampang, oleh DPRD Sampang dalam waktu dekat.

Menurutnya hal tersebut akan menghilangkan persepsi negatik masyarakat tentang indikasi permainan pupuk di wilayah Sampang, yang mana sering dituduhkan kepada para Distributor Pupuk.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menuding banyak permainan pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Sampang, sehingga di anggap Perlu di evaluasi dan adanya pengawasan yang lebih ketat.

Bahkan, Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang disampaikan Alan Kaisan, berencana akan memanggil seluruh Distributor Pupuk yang ada di Kabupaten Sampang.

Alan Kaisan, Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat, terkait kelangkaan pupuk bersubsidi hingga adanya kios yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta KP) Sampang mengecek ke seluruh kios yang ada. Menurut Alan, tidak menutup kemungkinan penjualan di atas HET terjadi di kios-kios lain.

Alan mengatakan, tentang HET pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Menurut Alan, pihaknya mendapat laporan penjualan pupuk berfariasi antara 120 ribu hingga 140 ribu. Salah satunya di kecamatan Banyuates, padahal HET sudah jelas kalau harga pupuk itu berkisar dari Rp 100-115 ribu per kwintal, tergantung jenis pupuknya,” jelasnya.

Kembali di ungkapkan H. Mukid, saat ini pihaknya bertanggung jawab 5 kecamatan untuk 34 kios yang mendapat jatah pupuk bersubsidi.

Adapun 5 kecamatan dimaksud antaranya, Kecamatan Sampang, Omben, Karang Penang,. Sokobanah, dan Tambelangan.

“Penyaluran Pupuk bersubsidi pasti sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) yang dikeluarkan Dinas Perta-KP, sehingga dipastikan Para Distributor menyalurkan dengan benar, “ tuturnya.

Dan perlu diketahui, saat ini telah menggunakan aplikasi khusus dan Poktan atau penerima pupuk bersubsidi, diwajibkan menyetorkan foto copy KTP sesuai data RDKK. Sehingga, Insyaallah para distributor pupuk di Sampang telah bekerja sebaik mungkin, pungkasnya.

Adapun rincian jenis pupuk yang tersalurkan dari Distributor Usaha Tani antaranya Urea sebanyak 10.544 ton, MPK 3.020 ton, Organik 891 ton, ZA 2.012 ton, SP36 1.886 ton, Oca 296 liter, total 18.352 ton, dan dari pupuk yang ada, pihaknya mengaku masih kelebihan pupuk urea. Sehingga tidak mungkin ada kelangkaan pupuk di Kabupaten Sampang.(tur)