TOLAK: Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN) menolak pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina (Persero) dan privatisasi Subholding melalui IPO (Initial Public Offering). Duta/Rum

SURABAYA | duta.co  – Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN) yang merupakan konstituen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB) menolak pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina (Persero) dan privatisasi Sub holding melalui IPO (Initial Public Offering).

Ketua SPPSN, Jhodi Irawan mengatakan, rencana IPO pada Subholding PT Pertamina (Persero) bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 33 ayat (2) dan (3). Juga tidak sejalan dengan Pasal 77 UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negera (BUMN), dimana secara tegas disebutkan bahwa Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

“Rencana Subholding melalui IPO bias mengakibatkan proses bisnis Perusahaan tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir. Kami dari SPPSN telah mengkonsolidasi melalui komisariat yang tersebar dari Jawa Timur (Jatim) hingga Timor Leste, dimana hampir semua pekerja Pertamina MOR V menolak pembentukan Subholding Pertamina (Persero) terlebih untuk IPO yang rencana realisasinya 2 tahun mendatang yang akan berujung pada kerugian yang dialami oleh Rakyat Indonesia,” kata Jhodi Irawan, Kamis (2/7) di Surabaya.

Sebelumnya Erick Tohir, Menteri BUMN merencanakan penawaran umum saham perdana atau IPO anak usaha PT Pertamina. Hal tersebut menurut SPPSN justru akanmembuat bisnis Perusahaan menjadi tidak terintegrasi antara hulu sampai hilir. Potensi besar yang akan terjadi adalah persaingan bisnis antar sector anak usaha (anak perusahaan) akan menyebabkan kebangkrutan masing-masing subholding dan memecah perusahaan.

Pemberlakuan IPO yang diwacanakan di tahun 2022 akan berdampak pada rakyat. SPPSN berkeyakinan bahwahal tersebut akan berakibat pada ketidakstabilan dan mengancam kedaulatan energi di seluruh Indonesia.

“Dengan pemberlakuan IPO atau Subholding maka control terhadap Pertamina secarake seluruhan nantinya dapat diintervensi oleh investor yang memiliki sahama kibat IPO,” tambah Jhodi.

Sedangkan control perusahaan seharusnya tidak boleh diperlemah dan pemerintah harus tetap memiliki control penuh terhadap perusahaan.

Jhodi menambahkan bahwasanya, alas an di bali kpemberlakuan IPO adalah transparansi.“Kalau memang alas an untuk transparansi, saat ini sebenarnya Pertamina (Persero) telah melakukan transparansi.

Hal ini dapat sama-sama diketahui bahwa semua informasi dapat diakses public melalui website resmi Pertamina dan media lainnya. Sedangkan jika alasannya adalah dari sisi modal, saat ini Pertamina masih mampu” kata Jhodi.

SPPSN juga dengan tegas menolak dan menuntut agar Keputusan Menteri BUMN No. SK-198/mbu/06/2020 segera dicabut. Terkait aksi lanjutan yang akan dilakukan, SPPSN tetap menunggu komandodari Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPBB).

“Aksi lanjutan yang akan kami lakukan tetap berdasarkan komando dari Presiden FSPPB,” pungkas Jhodi. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry