BOJONEGORO | duta.co – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP. RTMM) Cabang Bojonegoro menyoroti nasib Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Tembakau yang dikucurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pasalnya dua tahun berturut-turut mereka tidak mendapatkan atau merasakan manfaat DBH cukai rokok itu.

Ketua FSP. RTMM Cabang Bojonegoro, Anis Yuliati mengatakan, pada tanggal 16 Agustus 2021 lalu, FSP. RTMM sudah secara resmi berkirim surat kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Jatim yang isinya menanyakan perihal DBH Cukai.

“Tapi sampai saat ini kami belum menerima manfaat dari DBH cukai rokok tersebut,” ucapnya, Sabtu (14/5/2022).

Untuk tahun 2021, lanjut Anis, bulan Desember pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Bupati dan diterima oleh sekretariat. Info yang didapat bahwa Bupati sudah respon atau sudah tanda tangan.

“Akan tetapi saya tunggu sampai detik ini bulan ini belum ada kabar atau informasi tentang kejelasan dana bagi hasil cukai,” lanjutnya.

Padahal di kabupaten lain, kata dia, DBH Cukai sudah cair. Seperti di Kabupaten Jombang yang cair Rp. 1.200.000, dan Kabupaten Ngawi sebesar Rp. 1.800.000.

“Memang berbeda besaran yang disalurkan, tergantung besar kecilnya DBH Cukai itu yang diterima oleh masing-masing kabupaten,” imbuh Anis Yuliati.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto membenarkan bahwa perwakilan dari FSP. RTMM Cabang Bojonegoro telah berkirim surat kepada dewan yang isinya mempertanyakan alokasi anggaran bagi hasil Cukai rokok dari pemerintah pusat yang masuk ke pemerintah daerah.

“Di tahun 2021 kita mendapatkan (DBH Cukai) lumayan besar, mungkin kisarannya sekitar 15-20 miliar an lah,” bebernya.

Sesuai surat edaran Menteri Keuangan dan juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur, salah satu item yang bisa dimasukkan atau bisa mendapatkan alokasi dana alokasi dana Cukai rokok itu adalah berupa BLT sembako, dimana jumlah karyawan pabrik rokok yang ada di Kabupaten Bojonegoro mendekati 6000 orang.

“Sedangkan di tahun 2021 mereka tidak mendapatkan alokasi BLT sama sekali demikian juga 2022 masih kita pertanyakan,” ucap Syukur.

Ia menjelaskan, mereka (karyawan pabrik rokok) juga termasuk orang yang rentan dan juga punya potensi yang sangat besar terhadap adanya penyakit yang ditimbulkan karena bau tembakau, seperti penyakit paru dan lain sebagainya.

“Saya pikir apa yang menjadi harapan mereka berkaitan dengan DBH ini kita perlu kita perhatikan dan akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya.

Untuk itu, bulan depan pihaknya akan mengagendakan audiensi, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi ke mana saja DBH Cukai rokok itu.

“Harapan kita di waktu yang akan datang seluruh karyawan pabrik rokok itu minimal mendapatkan BLT Cukai rokok,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry