Pelaku NK saat diamankan di Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Berpura-pura hendak berbelanja di salah satu supermarket di Tuban, seorang wanita berinisial NK (32) warga Kelurahan Sendangharjo Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban membawa lari motor yang sedang terparkir di supermarket Jalan Diponegoro tersebut.

Kapolres Tuban, AKBP Darman saat Konferensi. Kamis (17/2/2022) menuturkan pelaku pencurian telah diamankan di Mapolres Tuban. Korban diketahui bernama Nunung Noviana (21), warga Jalan Karang Pucang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Ia merupakan pemilik salah satu stand jualan yang ada di area parkir Samudera Supermarket tersebut.

Aksi pencurian motor tersebut berawal ketika pelaku datang ke supermarket untuk berbelanja. Namun, ketika hendak pulang pelaku ini mengetahui ada motor jenis Honda Scoopy Nopol S-4089-IJ yang kuncinya yang masih menggantung di motor. Mengetahui hal itu, pelaku kemudian langsung membawa motor tersebut.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan. Awalnya pelaku hendak berbelanja di Samudera Superparket. Namun ketika tahu ada motor yang kuncinya masih menggantung di motor, pelaku kemudian langsung mengambil motor tersebut dan membawa pulang,” terang Kapolres Tuban.

Lebih lanjut, perwira asal Demak, Jawa Tengah ini menyampaikan, korban mengetahui motornya telah hilang saat korban akan pulang dari supermarket. Korban tidak mendapati motornya yang terparkir lokasi tempat dia parkir. Selanjutnya pemilik motor langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari hasil olah TKP pelaku sempat terekam kamera kamera Closed Circuit Television (CCTV) sehingga memudahkan petugas untuk menangkap pelaku.

“Dalam aksinya pelaku ini terekam CCTV yang ada di supermarket,  pelaku langsung membawa pulang motor korbannya dan kembali ke supermarket dengan berganti pakaian dan mengambil motornya yang sebelumnya telah terparkir di area parkir supermarket. Dari adanya rekaman CCTV memudahkan petugas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan persangkaan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry