TUBAN | duta.co – Batal bawah kasus sengketa lahan ke jalur hukum, ahli waris dari Hj Sholikah dan pihak pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban sepakati melakulan mengukur ulang.

Penasihat hukum ahli waris almarhum Hj Sholikah, Frangky Desima Waruwu saat ditemui duta.co di sela-sela pengukuran ulang lahan sengketa yang berada di kawasan wisata pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. Rabu (3/8/2022) menuturkan, pihaknya menangguhkan rencana awal yang akan membawa kasus tersebut kejalur hukum. Dimana saat ini pihaknya lebih menekankan penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Saat ini pihak ahli waris dan Pemdes Socorejo sepakat melakukan pengukuran ulang lahan setelah sebelumnya telah dilakukan pertemuan dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.

“Alhamdulillah pihak desa menyambut baik kegiatan ini, di mana pejadwalan pengukuran ulang lahan dilakukan bersama-sama dengan pihak desa,” terangnya.

Nantinya, kata dia, hasil dari pengukuran ulang luas lahan bersama akan di bawah dan dibahas bersama antara ahli waris dan Pemerintah Desa Socorejo untuk memutuskan keputusan terbaik, dan bisa dijadikan ladasan dasar nantinya.

Saat disinggung luas lahan yang diukur, Frangky mengatakan pengukuran lahan dilakukan dua versi yang pertama sesuai dengan link cek seluas 31.400 meter persegi dan yang kedua sesuai SPPT seluas 32.646 meter persegi.

“Yang mendekati antara keduanya akan kami sepakati,” ujarnya.

Kadus Karangdowo, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Murofik menyampaikan pengukuran ulang lahan milik ahli waris Hj Sholikah, pihak desa bersama BPD dan LPMD menyaksikan pengukuran tersebut.

Di mana patokan yang digunakan desa sesuai buku leter C Desa seluas 16.000 meter persegi, piahaknya mengatakan pengukuran tersebut untuk mengetahui pasti batas sisi barat dan sisi timur

Pengukuran ulang luas lahan yang menjadi sengketa tersebut tidak lepas dari adanya dua versi, dimana data luas lahan yang dimiliki oleh ahli waris dan data yang dimiliki desa berbeda.

“Hari ini kami belum bisa memastikan, masalahnya ini kan luas lahan, jadi pengukuran ini untuk memastikan, serta mencari akar permasalahannya, yang mana nantinya akan bahas di balai desa,” ujar Kepala Dusun Karangdowo, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu ini.

Diketahui sebelumnya, sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris Hj Sholikah mengelar aksi dengan menutup akses pintu masuk tempat wisata Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Selasa (29/03/2022) lalu.

Di mana saat itu Rosidah, (52) warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, yang mengaku sebagai perwakilan keluarga ahli waris dari Hj Sholihah memiliki tanah di area tempat Wisata Pantai Semilir seluas 3 hektar lebih.

Ia bersama keluarga lainnya sudah beberapa kali datang ke Balai Desa Socorejo dengan maksud mensertifikatkan tanah milik keluarganya, di mana saat itu pihak desa dan ahli waris tidak menemukan titik temu. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry