Joko Siswanto, S.Kom., SH.,Ketua Kantor Hukum Candhaka Baskara Law Office dan rekan, saat menunjukan surat pengaduan ke jenjang ke lebih tinggi, perihal sengketa tanah di Dusun Sumberingin, Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.(ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Kantor Hukum Candhaka Shaskara Law Office, selaku Kuasa Hukum dari Keluarga ahli waris Ngali Murtinah yang mengaku mempunyai kepemilikan tanah di Dusun Sumberingin, Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, menempuh jenjang yang lebih tinggi, dengan mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke Kapolri,Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Pertahanan Nasional RI, Menkopolhukam serta Bareskrim Polri.

Hal itu ditempuh, usai tanah yang mereka miliki diduga diklaim dan diakui oleh Pemerintah Desa setempat. Tanah yang diduga milik ahli waris Ngali Murtinah, memiliki luas 6300 meter persegi (m2).

Joko Siswanto, S.Kom.,SH.,Ketua Kantor Hukum Candhaka Shaskara Law Office, menerangkan, aduan ini berawal usai salah satu keluarga ahli waris Ngali Murtinah mengadukan perihal kepemilikan tanah yang tidak jelas.

“Keluarga ahli waris menilai bahwa, selama ini status tanah tidak terjadi permasalahan apapun. Hingga, tanah ini menjadi polemik saat terdampak pembangunan tol Kediri-Tulungagung,” ucap Joko, Kamis (18/5/2023).

Dari kondisi itu, pihaknya melakukan investigasi ke Kantor BPN Kabupaten Kediri pada Sabtu (8/3/2023) lalu. Selanjutnya didapat keterangan, tidak ada nama tanah atas nama Ngali Murtinah dan ahli waris.

“Karena ahli waris Ngali Murtinah tidak ada dan tidak tercatat dalam daftar terdampak pembangunan tol nasional Kediri-Tulungagung, kami melayangkan surat ke desa. Lalu didapatkan keterangan secara lisan bahwa, tanah itu adalah tanah kas desa,” kata Joko.

“Dari sini kami beranggapan, bahwa hal ini sudah kontradiktif antara keterangan dari BPN dan keterangan desa.Bahkan, saat kami meminta data Buku C Desa juga tidak digubris oleh pihak desa,” imbuhnya.

Berangkat dari situ, pihaknya melakukan upaya mencari keadilan dengan mengadu ke Kapolri,Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala BPN Pertahanan Nasional RI, Menkopolhukam serta Bareskrim Polri.

“Pengaduan juga kita layangkan ke Polda Jatim juga tembusan-tembusan akan kita lakukan di bawahnya. Di antaranya, Kapolres Kediri Kota, Bupati Kediri. Ini penting, karena tanah ini adalah terdampak proyek strategi nasional,” tegas Joko.

Ia juga menyesalkan di zaman modern ini, keterbukaan publik tidak dijalankan dan masih ada oknum yang menyembunyikan atau tidak mengeluarkan data secara transparan. Baginya, ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menghilangkan dugaan mafia tanah dan premanisme yang dimana-mana menjadi sorotan dan harus diberantas.

“Anehnya, kondisi keterbukaan publik yang tidak dijalankan masih terjadi di Kediri.Nah, pusat perlu mengetahui bahwa di daerah masih terjadi praktek-praktek yang bertentangan dengan kebijaksanaan pusat. Harapan nya, ahli waris ini kan orang kecil dan wajib mendapatkan keadilan sesuai dengan jargon pemerintahan pusat,” tegasnya.

Joko juga mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tanah milik Ngali Murtinah, diduga juga ditahan oleh Sekretaris Desa. Menurutnya, SPPT ditahan atas perintah dari Kepala Desa, lantaran tanah tersebut merupakan tanah desa.

“Keluarga ahli waris tetap menyakini bahwa, tanah tersebut merupakan milik Ngali Murtinah, sejak zaman dahulu sampai turun-menurun. Selain itu, keluarga ahli waris juga memiliki petunjuk kepemilikan SPPT dan Petok D,” pungkasnya.

Sementara itu, Agus Susanto, Kepala Desa Petok Kecamatan Mojo, saat dikonfirmasi Wartawan melalui Whatssap, beberapa waktu lalu mengaku bahwa, terkait tanah tersebut memiliki cerita panjang. Hal itu dikarenakan, tanah tersebut asal muasal nya tanah giliran yang diperuntukan untuk warga yang ditugasi menyalakan lampu.

“Berjalannya waktu dan karena dari orang tuanya yang menggarap sekarang itu perangkat. Jadi, tanah itu akhirnya dikuasai sampai sekarang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa Petok juga menyebutkan, terkait bukti kepemilikan tanah letter C di desa memang tidak ada. Akan tetapi yang dimiliki keluarga ahli waris Ngali Murtinah hanya SPPT tahunan.

“Soal informasi terkait SPPT yang ditahan oleh desa itu tidak benar. Informasi ini sudah kita infomasikan semua ke kuasa hukum,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry