“Selasa (22/02/22) dokter Zulkifli S Ekomei hadir di PN Jakarta Pusat, menyatakan sikap (kasasi) atas gugatan UUD’45 palsu. Dokter Zul siap menabrak ‘tembok tebal’. Prinsipnya: Kedaulatan rakyat harus kita rebut, bukan kita minta. Apalagi mohon mereka mengembalikan.”

Oleh: Agung Marsudi*

PERJUANGAN rakyat untuk kembali ke UUD 1945 asli melalui upaya hukum yang dilakukan Dokter Zulkifli S Ekomei, alias dr Zul di Pengadilan harus menghadapi ‘tembok tebal’.

Dari pertama mendaftarkan gugatan, 27 September 2019, hingga sidang perdana yang digelar bertepatan dengan peringatan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2019, sampai putusan PN Jakarta Pusat, tanggal 3 November 2020, hasilnya nihil.  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor 592/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Upaya banding pun sama, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 30 Desember 2021, Nomor: 635/PDT/2021/PT.DKI. Jo. Nomor: 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Ini disebutkan dalam relaas remberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 635/PDT/2021/PT.DKI. Jo. Nomor: 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst, hari Selasa, 15 Februari 2022. Dan, kini, jalan masih panjang, masih harus berhadapan ‘tebalnya tembok’ penghalang.

Dalam diskusi kecil, Kamis (17/2/2022) di Jakarta Pusat, dokter Zulkifli S Ekomei, mengatakan menempuh jalur hukum itu sebuah kehormatan, untuk itu ia akan melakukan upaya hukum kasasi. “Kedaulatan rakyat harus direbut kembali, bukan diminta apalagi dimohon untuk dikembalikan,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan dengan gamblang: “Tidak ada produk hukum yang mengesahkan UUD 10 Agustus 2002 (UUD’45 palsu) dan tidak ada produk hukum yang batalkan UUD 18 Agustus 1945 (UUD’45 asli). Terjadi dualisme konstitusi di Indonesia selama 20 tahun lebih, wajar kalau terjadi kerancuan berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.

Seperti diketahui, dua tahun telah berlalu, gugatan Zulkifli S Ekomei terhadap UUD’45 palsu. Saat itu ia ‘berjalan’ sendiri menggugat MPR RI, dan turut tergugat Presiden RI, DPR RI, DPD RI, 9 Pimpinan Partai Politik, serta Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri.

Salah satu tujuan dari gugatannya adalah menginformasikan ke seluruh rakyat Indonesia bahwa di Indonesia berlaku dua konstitusi, yaitu yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004.

“Bahwa UUD’45 asli yang diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak pernah dinyatakan tidak berlaku, sementara tidak ada satu produk hukumpun yang mengesahkan UUD’45 palsu, karena Ketetapan MPR tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002 hanya menetapkan perubahan ke-4 UUD’45, bukan menetapkan berlakunya UUD,” jelas dokter Zul berapi-api.

Jalan perjuangan yang ditempuh dokter Zul, arek Suroboyo ini adalah jalan lurus. Sedang sikap pura buta, pura tuli para elit partai dan petinggi negeri ini, berbanding terbalik dengan demokrasi. Karenanya tak ada irisan sama sekali dengan keriuhan oligarki saat ini.

Upaya hukum kasasi untuk kembali ke UUD 1945 asli, perlu mendapat simpati dari semua pihak, yang peduli pada jati diri bangsa. Sebab bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa pahlawannya. (*)

*Agung Marsudi adalah  Founder Duri Institute, penulis buku Chevronomics.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry