Senator DPD RI Ahmad Nawardi(kiri) bersama Wamen ATR/BPN Surya Tjandra

SURABAYA | duta.co – Masalah Surat Ijo di Surabaya hingga saat ini belum juga tuntas dan menjadi perhatian banyak pihak. Salah satunya Anggota DPD RI Senator Ahmad Nawardi.

Konflik pertanahan surat ijo dan konflik tanah grondkraat antara PT KAI dan warga ini menjadi keluhan banyak masyarakat Surabaya.

Karenanya, masalah ini langsung disampaikan kepada Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Candra dalam kesempatan Rapat Kerja Komite 1  DPD RI dengan Wamen dan jajarannya di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menurut Cak Nawardi, persoalan surat ijo antar pemerintah kota dan warga belum tuntas sampai sekarang. “Belum ada win win solution yang diterima oleh kedua pihak” kata alumni UINSA Surabaya ini.

Kepada Wamen, Cak Nawardi meminta agar Kementerian ATR/BPN turun tangan menjadi mediator dan mencari solusi agar tanah surat ijo tersebut bisa beralih menjadi sertifikat hak milik warga.

Hal tersebut sesuai dengan visi-misi reforma agraria pemerintah Jokowi. “Surat ijo dan grondkaart itu bisa masuk di program legalisasi aset atau redistribusi tanah” kata Ketua Forum RT RW Surabaya itu.

Menanggapi keluhan Senator yang pernah menjadi ketua RT dan RW di Surabaya tersebut, Surya Candra menyatakan surat ijo dan grondkaart bisa menjadi sertifikat asal ada pelepasan dari pemerintah kota atau PT KAI.

Ia menyebut konflik tanah di surabaya tersebut perlu penanganan serius dan komitmen bersama pemerintah kota dan PT KAI, sehingga cepat selesai. “Perlu dibentuk badan arbitrase yang bisa memberikan solusi. Ini menjadi perhatian kami,” tegas Wamen Surya Tjandra. zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry