Ali Shodiqin, mantan kepala sekolah SMP Lab School Surabaya (berkaca mata) saat ditangkap tim Tabur Kejari Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap Ali Shodiqin, mantan Kepala Sekolah SMP Lab School Surabaya, Rabu (11/5/2022). Usai ditangkap, terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur di Sidoarjo ini langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Surabaya.

Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya mengatakan, Ali diamankan di sekitar Trosobo, Sidoarjo. “Terpidana ditangkap saat berada di sekitar rumah orang tuanya pada jam 11.00 WIB.

Saat ditangkap, Ali hanya bisa pasrah tanpa melakulan perlawanan. “Terpidana ditangkap tanpa melakukan perlawanan” kata Khristiya.

Kemudian petugas Korps Adhyaksa langsung membawa Ali ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap. “Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2008 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 2 Agustus 2021, Ali harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta, subsider 2 bulan kurungan,” jelasnya.

Sesuai putusan MA, lanjut Khristiya, Ali dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam pasal 80 jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui, Ali Shodiqin yang menjabat sebagai kepala sekolah SMP Lab School Surabaya melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa murid laki-laki pada 2018 silam. Akibatnya perbuatan bejat Ali, korban mengalami ketakutan dan trauma. Orang tua para murid yang akhirnya mengetahui hal tersebut kemudian melaporkannya ke Polda Jatim.

Saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ali Shodiqin divonis hukuman penjara selama 10 bulan. Vonis tersebut jomplang dari tuntutan 6 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak terima, JPU langsung mengajukan banding.

Sayangnya putusan di tingkat banding justru menguatkan vonis PN Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jatim juga memvonis Ali dengan hukuman 10 bulan penjara. JPU pun akhirnya menempuh upaya hukum kasasi ke MA.

Kerja keras Korps Adhyaksa akhirnya membuahkan hasil setelah majelis hakim MA meralat vonis 10 bulan penjara terhadap Ali. Hakim agung justru merubah vonis terhadap Ali menjadi 5 tahun penjara. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry