Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syarifudin Ainur Rofik, menolak gugatan perdata utang piutang terhadap Wabup Subandi yang diajukan Darmiati Tansilong, warga Jabon, Senin (11/10/21). (FT/IST)

SIDOARJO | duta.co – Sempat heboh pemberitaan terkait gugatan perdata soal utang piutang pensiunan anggota Polresta Sidoarjo, Darmiati Tansilong, berakhir ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syaifudin Ainur Rofiq, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (11/10/21).

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan Darmiati Tansilong melalui penasehat hukumnya, Hartono, dinilai tidak cukup bukti.

Selain itu, penggugat dianggap tim majelis hakim tidak bisa membuktikan semua dalil gugatan. Terutama soal Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi, memiliki hutang senilai Rp3 miliar kepada penggugat.

Bahkan, majelis hakim menilai, jika tergugat Subandi sudah mengembalikan uang pinjaman itu. Buktinya sudah ada nilai kelebihannya yakni berdasarkan 45 bukti transksi transfer sudah dibayar Rp 3,016 miliar. Nilai itu belum ditambah nilai dan harga hadiah Rumah Perumahan Tipe 45 yang ada di wilayah Sedati, Sidoarjo.

“Dengan ini kami (majelis hakim) memutuskan jika gugatan penggugat ditolak karena penggugat tidak dapat membuktikan semua dalil gugatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Syarifudin Ainur Rofiq didampingi Hakim Anggota, Enny Sri Rahayu dan Dasriwati, Senin (11/10/21).

Ketua Tim Penasehat Hukum tergugat, Much. Al Irsyad, didampingi Henrie Awhan Sutikno, Fandy Prabowo dan Hasan Sodikin, menegaskan, jika putusan majelis hakim pengadilan negeri Sidoarjo nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda menandakan jika soal statement pengacara penggugat di sejumlah media sepekan lalu tidak benar.

Selain itu, Irsyad yang juga mantan Kepala Desa Janti ini. pihaknya pekan kemarin belum berani memberikan klarifikasi lantaran proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan.

“Karena itu, sangat tidak etis bagi kami memberikan statement maupun klarifikasi soal materi gugatan perkara perdata ini. Karena sebenarnya nilai hutang hanya senilai Rp 2 miliar dalam dua kali transaksi yakni Rp 1 miliar dan ditambah lagi Rp 1 miliar. Tapi penggugat mengajukan gugatan dengan nilai sekitar Rp 3 miliar yang diduga beserta bunganya selama hampir 9 tahun,” pungkasnya.

Selain itu, tim penasehat hukum Subandi, kata Irsyad, menilai keputusan majelis hakim sudah menjunjung tinggi atas persamaan dihadapan hukum. Bahkan, sudah memberikan keputusan yang memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum.

“Perkara ini sebenarnya bukan perkara besar. Namun sama dengan perkara lainnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Hanya saja karena klien kami (Subandi) saat ini menjabat Wabup Sidoarjo sehingga terlihat seolah-olah perkara ini menjadi perkara besar,” ungkapnya.

Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, mengaku bersyukur gugatan itu ditolak majelis hakim. Menurutnya, hal itu sama saat dirinya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan perkara yang sama, yakni dugaan penggelapan dan penipuan oleh orang yang sama.

“Tapi hasilnya di Polresta Sidoarjo perkaranya juga sudah di SP3 dan hari ini gugatan penggugat ditolak majelis hakim. Alhamdulillah harus sabar,” paparnya.

Sementara, atas putusan itu, penggugat Darmiati Tansilong melalui kuasa hukumnya, Impi Yusnandar, merasa tidak puas terhadap putusan hakim dan akan mengajukan banding. Selain itu, penggugat menilai putusan majelis hakim ada unsur misleading dari objek pokok perkara gugatan.

“Dalam fakta persidangan sudah jelas, ada utang piutang dengan nilai total Rp 2,95 miliar. Yang menjadi persoalan ialah ada yang tidak dipertimbangkan dan dianggap sebagai kasus lain. Makanya kami akan mengajukan banding atas putusan ini,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Subandi, digugat utang piutang dengan nilai total Rp 3 miliar. Subandi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo oleh Darmiati Tansilong, warga Jabon, yang juga pensiunan anggota Polresta Sidoarjo. Gugatan itu, disampaikan Darmiati Tansilong melalui kuasa hukum penggugat Hartono dkk.

Isinya, kasus utang piutang ini bermula Tahun 2012 lalu. Saat itu tergugat (Subandi) masih menjabat Kepala Desa (Kades) Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan pengembang perumahan. Pada bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembangan bisnis properti (perumahan). Dalam kesepakatan awal, tergugat akan mengembalikan dana itu selama kurun waktu enam bulan.

Dikemudian hari, bulan Oktober 2012, Subandi kembali meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana itu dalam rentang waktu 18 bulan ditambah hadiah sebuah rumah tipe 45. Serta, pada bulan Desember 2012 lalu, tergugat juga meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta. Kesepakatannya akan dikembalikan bulan itu juga dengan nilai sebesar Rp 500 juta. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry