Pelaku Jambret saat sedang diamankan di Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Nekat menjambret di siang hari, seorang residivis yang diketahui berinisial AM warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban ditangkap oleh jajaran Resmob Satreskrim Polres Tuban di rumahnya.

Peristiwa ditangkapnya pelaku tersebut bermula saat korban penjambretan yang diketahui bernama Laeli Chanifah warga Desa Bejagung, Semanding hendak pulang mengendarai motor melintasi jalan Hayam Wuruk. Jumat (27/8/2021) lalu sekitar pukul 12.10 WIB, korban tidak menyadari jika dirinya sedang diikuti oleh pelaku dari belakang

Saat berada di jalan yang dirasa aman, pelaku yang mengendarai motor Honda beat warna putih kombinasi hijau langsung merebut tas tangan yang dibawa korban berisi 1 unit HP merk Vivo Type Y17, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 dompet warna coklat, 1 KTP dan STNK motor merk Suzuki Type Spin Nopol S-3174-IJ serta uang tunai sebesar 400.000.

Laeli Chanifah yang saat itu menjadi korban penjambretan secara spontan langsung mengejar pelaku menuju arah selatan, dirasa tidak mampu untuk mengejar, korban langsung membelokkan motornya masuk Mapolsek Semanding untuk melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian

“Pelaku ini merupakan residivis, sasarannya mayoritas adalah perempuan, terakhir sebelum diamankan petugas pelaku ini melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang membawa tas di jalan Hayam Wuruk Semanding, korban sempat mengejar pelaku saat melewati Mapolsek Semanding korban langsung melaporkan kejadian tersebut,” terang Kapolres Tuban. Selasa (7/9/2021).

Lebih lanjut, perwira asal Demak Jawa Tengah ini menyampaikan petugas yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut dan ciri-ciri pelaku penjambretan Unit Reskrim Polsek Semanding bersama Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan pengecekan dengan mengcoba menghubungi handphone korban yang yang dijambret. Seketika petugas menggetahui titik lokasi ponsel korban.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Tuban melakukan penyelidikan dan mengikuti titik terakhir GPS HP korbanyang mengarah di rumah terduga pelaku mengetahui kedatangan petugas AM langsung melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob polres Tuban saat berada di depan rumah saudaranya.

“Selang beberapa jam setelah kejadian petugas mengamankan pelaku. Semoga dengan tertangkapnya tersangka ini kedepan tidak ada masyarakat yang resah apabila melewati jalan yang sedikit agak sepi,” harap Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry