Terdakwa Slamet jalani sidang melalui daring di PN Surabaya, Kamis (3/12/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sembunyikan sabu-sabu (SS) dalam kitab suci Al-Quran, terdakwa Slamet Riyadi alias Siri warga Jalan Tenggumung Wetan Surabaya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Esniawati dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, pria 45 tahun itu terbukti menyimpan sabu sebanyak tiga poket diantaranya dua bungkus masing-masing berisi 0,35 gram dan satu bungkus lagi berisi 0,40 gram. Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Akan tetapi dari tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) Selamet, Umar Said memohon agar terdakwa diganjar hukuman ringan.

“Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitas di RS. Dr. Soetomo,” kata Umar di tuang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/12/2020).

Menurut Umar, hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya. Karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu.

“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” ujar Umar seusai persidangan.

Akan tetapi, di persidangan pledoi tersebut Jaksa Eka tetap pada tuntutannya, yakni hukuman delapan tahun penjara dan hukuman denda Rp 1 miliar subsidiair tiga bulan penjara. “Tetap pada tuntutan yang mulia,” ucap jaksa Eka.

Sementara itu majelis hakim mengetukan palu sebagai tanda ditutupnya persidangan dan menunda sidang putusan pada minggu depan. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry