UNGKAP: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto saat melakukan gelar ungkap kasus narkoba. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co  – Seorang kurir narkoba ditangkap anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.Pelaku adalah M Fernanda Syahputra (20), warga Jalan Talang Sari, Provinsi Kalimantan Timur.

Bersamaan dengan tersangka, anggota Satnarkoba menyita sebuah kardus berisi pakaian bekas yang digunakan untuk membungkus 200 pil ekstasi. Pil ekstasi dikemas dalam tiga poket dengan rincian 50 butir pil ekstasi berlogo diamond dan 150 butir pil ekstasi berlogo gold.

Pengungkapan itu berawal informasi masyarakat dan diselidiki oleh kepolisian lantaran mencurigai sebuah paket kardus kecil yang ditengarai berisi narkotika.

Begitu dicek di kantor ekspedisi di wilayah Demak, ada sebuah paket yang dicurigai berisi narkotika. Begitu dibuka dengan izin atasan kantor ditemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis pil ekstasi.

“Paket itu sedianya akan dikirim ke Kalimantan,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kamis (12/12/2019).

Setelah memastikan barang tersebut, polisi kemudian berangkat ke alamat dimana paket itu dikirim dan penerimanya berinisial HR di Jalan Kakap, Ilir, Kalimantan Timur. “Anggota kemudian menyelidiki dan terbang ke Kalimantan di backup Polda Kaltim,” tegasnya.

Setelah ditelusuri, polisi kemudian menyamar sebagai kurir ekpedisi ke alamat penerima yang tertera. Disana polisi menemukan tersangkanya yakni M Fernanda Syahputra, selaku kurir dari seorang bandar atau pemesan barang bernama Alam yang kini masih DPO.

“Sementara itu, Fernanda mengaku jika mendapat upah sebesar Rp750 ribuuntuk sekali kirim dan mendapat upah Rp2 juta per bulan.

Kini tersangka Fernanda mendekam di tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Polisi juga menyita sebuah kardus berisi pakaian bekas yang digunakan untuk membungkus 200 pil ekstasi yang dikemas dalam tiga poket. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry