BOJONEGORO | duta.co – Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD), Senin (4/11/2019).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, mengatakan kasus itu bermula atas laporan masyarakat dan dari hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan polisi.

“Kita lakukan audit terkait dengan berapa kerugian negara yang telah terjadi di desa Sumberejo tersebut,” katanya.

Dari audit yang juga dilakukan Inspektorat diketemukan kerugian negara sebesar Rp 551 juta lebih. Berdasarkan temuan tersebut selanjutnya kepolisian menetapkan kepala desa SA, sebagai tersangka.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan dari total kegiatan pengerjaan proyek yang diajukan yakni senilai Rp 700 juta, namun dari rekap hanya dikerjakan hanya sekitar Rp 170 juta lebih. “Pengerjaan poskamling, pembangunan jalan, paving, pengurukan lapangan,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka SA, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti dan uang pengembalian sebesar Rp 38 juta serta satu unit mobil.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry