Tampak suasana rapat kreditur yang digelar di PN Surabaya terkait perkara PKPU PT Avilla Prima Intra Makmur (APIM), Rabu (27/1/2021). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) PT Avilla Prima Intra Makmur (APIM) kembali menggelar rapat kreditur di Pengadilan  Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021). Rapat digelar dengan agenda pembahasan rencana untuk berdamai dengan kreditur yang diajukan PT APIM.

“Silahkan debitur menyampaikan tanggapan sesuai dengan usulan perdamaian,” ujar Bonar Sidabukke, selaku Pengurus dalam PKPU PT APIM membuka rapat.

Kuasa Hukum PT APIM, Alexander Arif tidak menanggapi dan hanya menyampaikan pihaknya tetap pada dokumen usulan perdamaian diajukan.

Pembahasan memanas ketika para kreditur yang terdiri pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo (proyek yang PT APIM sebagai pengembang) dan pihak Perbankan menyampaikan tanggapannya terhadap rencana usulan perdamaian oleh PT APIM yang dianggap tidak masuk akal dan meragukan.

Selain itu, pembeli perumahan Argent Parc melalui kuasanya juga menyampaikan keberatan karena jangka waktu penyelesaian masalah yang ditawarkan kepada mereka sangatlah lama, serta meminta penambahan jumlah denda, apabila PT APIM telat dalam melakukan kewajibannya.

Hal yang menarik terjadi saat pembeli perumahan Argent Parc mempertanyakan tentang status tanah tempat perumahan Argent Parc yang sedang diperkarakan.

“Kami mendengar PT APIM digugat dan objek perkara dalam perkara tersebut adalah tanah dimana perumahan Argent Parc berdiri,” kata kuasa hukum dari salah satu pembeli di perumahan Argent Parc.

Dilansir dari situs resmi PN Surabaya, diketahui bahwa PT APIM juga sedang digugat oleh Budi Said, Tjioe Sien Jap dan Hariyono Subagyo (Hariyono Soebagio) yang mengaku juga memiliki hak terkait tanah seluas 185.414,28 meter persegi di kelurahan Sidoklumpuk, Sidoarjo.

Sebagaimana perkara nomor 61/Pdt.G/2021/PN Sby. Para penggugat juga menggugat PT Astaka Anagata, PT Bank UOB Indonesia, Andri Kosasih serta notaris Maria Lucia Lindhajany.

Alexander Arif saat dikonfirmasi terkait perkara gugatan tersebut menyampaikan bahwa sampai sekarang belum menerima surat apapun dari pengadilan maupun Budi Said.

“Secara resmi kami belum ada panggilan dari pengadilan,” terangnya kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Terpisah, Ening Swandari, kuasa hukum para penggugat, saat dikonfirmasi terkait gugatan itu langsung membenarkan perihal gugatannya terhadap PT APIM.

Untuk diketahui, sejak 14 September 2020 lalu, PT APIM diputus PKPU, berdasarkan perkara PKPU bernomor 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Namun hingga saat ini, para kreditur mengaku belum mendapat kejelasan nasib pembayaran dari PT APIM. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry