SURABAYA | duta.co – Terkait ditangkapnya oknum Hakim dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, penangkapan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kata Ali, penangkapan dilakukan pada Rabu (19/1/2022) malam dan ada tiga orang yang ditangkap oleh lembaga anti rasua tersebut. Ketiga orang itu adalah hakim, panitera, dan pengacara.

“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” katanya tertulis.

Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga orang tersebut, diduga mereka melakukan pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” tambah dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan kalau pihaknya tidak dimintai peminjaman ruangan untuk pemeriksaan hal tersebut.

Sebelumnya, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/1/2022), dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Surabaya Martin Ginting, membenarkan kabar tersebut.“Informasi yang kami dengar begitu (ada penangkapan KPK,red),” jelas Ginting.

Namun, pihaknya masih belum mendapatkan informasi secara pasti siapa hakim yang ditangkap tersebut. Ginting masih menunggu kabar selanjutnya dari KPK mengenai penangkapan tersebut.(tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry