Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan di Jalan Veteran no 4 Lamongan, tampak dari depan.

LAMONGAN | duta.co – Dugaan penyelewengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021, beberapa OPD di Lamongan yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Lamongan masih terus berlanjut.

Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto melalui Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Yuda Warta menjelaskan, sejumlah organisasi perangkat daerah penerima dana bagi hasil cukai sudah dilakukan pemanggilan.

“Kurang lebih sudah ada empat sampai lima OPD yang sudah kita panggil. Sisanya masih menyusul untuk panggilan berikutnya,” kata Yudha Warta saat ditemui wartawan duta di kantor Kejari Lamongan, Rabu (17/11).

Ia mengatakan, laporan dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai tersebut tetap kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). Tetap kita dalami, termasuk pada tahap proses selanjutnya,” terang Yudha.

Ditanya, beberapa OPD penerima DBHCHT mana saja yang sudah dilakukan pemanggilan ke kantor Kejaksaan Lamongan, Yudha belum bisa menjelaskan secara rinci satu persatu OPD mana saja.

“Kalau tidak salah, kemarin itu yang sudah datang ke kantor kejaksaan yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu ada Dinas Kominfo Lamongan yang juga sudah kita panggil,” bebernya.

Ia menuturkan, sementara untuk kominfo Lamongan pada waktu datang ke kantor kemarin belum bisa memberikan keterangan apa-apa, dikarenakan petugas kejaksaan masih ada giat di luar.

“Maka dari itu akan diagendakan untuk pemanggilan ulang. Kita jadwalkan pada minggu depan dan beliuanya juga diharapkan berkenan untuk datang lagi ke kantor kejaksaan,” tambah Yudha.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan Sukriyah, saat dimintai tanggapan berkaitan dengan adanya laporan dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai di dinasnya, beliau mengatakan, semua sudah dilengkapi.

“Kita sedang melengkapi berkas-berkasnya, sesuai permintaan dari kejaksaan. Saya kira tidak ada apa-apa, karena memang sudah lengkap semuanya,” tutur dia

Ia menambahkan, memang tahun ini untuk penerimaan DBHCHT alokasi yang diterima DTPHP Lamongan kurang dari 50 persen, padahal seharusnya aturan PMK terbaru maksimalnya adalah 50 persen, bahkan bisa lebih.

“Masa pandemi Covid-19 tahun ini anggaran banyak yang di refocusing dan difokuskan untuk menangani bidang kesehatan. Insya Allah di tahun 2022 mendatang, semuanya sudah normal kembali,” ucapnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry