KELER: Tersangka pembobol Vivo Jelly Pasar Atom saat dikeler ke Mapolsek Pabean Cantikan (Duta.co/Tunggal Teja)
KELER: Tersangka pembobol Vivo Jelly Pasar Atom saat dikeler ke Mapolsek Pabean Cantikan (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Dibutakan oleh cinta, Zsa Tristania Paramita (19), warga petukangan 2/7 Surabaya ini terpaksa menuruti kemauan sang kekasih, Ismail Marzuki (28), warga Bulak Banteng Bhineka IV Barat No. 8 yang kontrak di Jalan Nyamplungan Surabaya, untuk membobol di Vivo Jelly Pasar Atom, tempatnya pernah bekerja.

Modus yang dilakukan keduanya adalah memanfaatkan Zsa Tristania yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan untuk mengganti kunci gembok toko dengan kunci gembok yang baru, alasannya, gembok tersebut sudah rusak.

Saat Zsa Tristania dipercaya oleh supervisor untuk mengganti kunci gembok toko, dirinya kemudian menghubungi Ismail Marzuki untuk membeli gembok pada 29 September 2016 lalu. Namun satu dari empat anak kunci gembok tersebut diambil oleh Ismail untuk digunakan masuk ke dalam toko.

Agar tidak dicurigai, Zsa Tristania masih bekerja selama kurang lebih dua bulan hingga dirinya pamit mengundurkan diri lada 1 Desember 2016.

Selanjutnya, kedua tersangka ini mencari waktu yang tepat untuk mengeksekusi sasarannya, yaitu pada 16 Desember 2016, sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya sudah tahu betul lokasi yang akan dibobolnya, dengan menunggu jam toko tutup. Setelah toko tutup keduanya masuk dengan membukan kunci gembok dengan anak kunci yang sudah disiapkan oleh Ismail Marzuki

Kanit reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Tritiko menjelaskan jika skenario tersebut sudah direncanakan oleh Ismail Marzuki. “Semua skenario itu sudah diatur oleh tersangka Ismail, yang pasti dia menggunakan kekasinya ini sebagai umpan, namun tetap keduanya melakukan pencurian ini secara bersama-sama,” terang Tritiko, Kamis (19/1).

Sementara itu, keduanya tak sadar aksinya terekam kamera CCTV toko, sehingga membuat identitas keduanya sangat mudah dikenali oleh polisi. “Saat korban laporan kepada kami, akhirnya kami cek CCTV toko dan aksi keduanya terekam, sehingga kami langsung memburu keduanya, butuh waktu karena mereka sempat tak ada di rumah saat kami datangi,” imbuhnya.

Dalam aksinya, kedua sejoli ini mengincar uang tunai yang ada di dalam laci toko sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu keduanya juga membawa sebuah handpone Samsung, dan sebuah laptop Lenovo yang ditaksir jumlah kerugiannya mencapai Rp 6,5 juta.

Saat di interogasi, Ismail mengaku jika laptop hasil curiannya dijual kepada rekannya bernama M Rifai (38) warga Petukangan gang Kuburan Surabaya senilai 1,5 juta. “Uangnya buat bayar kontrakan, rencananya handpone ini juga mau saya jual tapi keburu tertangkap,” aku tersangka Ismail.

Selain mengamankan kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan M Rifai yang menjadi penadah dari barang hasil curian yang dilakukan oleh Zsa Tristania dan Ismail Marzuki. Sementara itu, Zsa Tristania dititipkan di tahanan wanita Polres Pelabuhan Tanjjng Perak Surabaya. “Saya tidak tau kalau itu barang curian,” dalih M Rifai.

Namun, polisi tetap akan menjerat M Rifai dengan Pasal 480 KUHP sedangkan untuk kedua tersangka yakni,  Zsa Tristania dan Ismail Marzuki dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang terancam hukuman lebih dari empat tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry