UNGKAP: Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana saat melakukan gelar ungkap oknum security yang menyimpan sabu. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Tim Opsnal Polsek Sukolilo meringkus Moch Erfan (26) seorang oknum security perumahan City Home Regency Jl Keputih Timur Jaya 4 Surabaya, karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Warga Keputih Tegal Timur Baru Gg 1, Sukolilo, Surabaya itu ditangkap di pos penjagaan di Perumahan City Home Regency Jalan Keputih Timur Jaya 4 Surabaya.

Dari tangan oknum security tersebut anggota Opsnal Polsek Sukokilo berhasil mengamankan barang bukti berupa paket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram.

Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana menuturkan, penangkapan terhadap oknum security perumahan ini berdasarkan pengembangan terhadap pelaku Kusnanto yang kita tangkap terlebih dulu.

Dari informasi pelaku Kusnanto tersebut, Tim Opsnal kami yang dikomandoi Kanit Reskrim Iptu Zainal Abidin langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin (13/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB, di Pos Satpam CityHome Jalan Keputih Timur Jaya 4.

Lanjut kapolsek Sukolilo, pada saat dilakukan penangkapan, oknum security ini sempat melakukan perlawanan terhadap anggata. “Namun setelah kita lakukan penggeledahan badan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram yang disimpan dalam kotak warna hitam pelaku akhirnya tidak berkutik,” kata Subiyantana.

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukolilo guna proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry