Cak Anam (kiri) dan Risma (FT/hipwee.com)

SURABAYA | duta.co – Drs Choirul Anam, pemilik Graha ASTRANAWA sejak tahun 1997, merasa geram mengikuti proses hukum yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam merebut ASTRANAWA. Jauh dari nalar hukum. Karenanya, rencana eksekusi Rabu (13/11/2019), harus dilawan.

“Pertama, sudah tidak ada keadilan. Hukum sudah terbeli. Logika hukumnya tidak ketemu. Tanah ini saya peroleh dari warga secara sah, berikut 4 STHM-nya. Dan, itu jauh sebelum PKB lahir,” tegas Cak Anam panggilan akrabnya kepada wartawan, Minggu (10/11/2019), di Graha ASTRANAWA.

Kedua, tegasnya, PKB menggunakan Surat Persetujuan No 024/VIII/YKP/SP/2000, tahun 2000, di mana pengurus PKB sekarang, merasa diberi YKP. Padahal, waktu itu, dirinya Ketua DPW PKB Jawa Timur. Dan, tidak pernah ada pemberian tanah dari YKP untuk PKB. Kalau itu milik PKB, maka, haram hukumnya untuk dikuasai.

“Ini dalih agama. Apalagi Surat Persetujuan No 024/VIII/YKP/SP/2000, satu-satunya bukti PKB sekarang, lokasinya di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Rungkut. Dan tidak ada batas-batasnya. Lalu, oleh hakim dipaksakan di atas tanah ASTRANAWA di Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan. Otak jongkok saja paham, Rungkut dengan Gayungan itu jauh, masih harus melewati Kecamatan Tenggilis,” tegas Cak Anam.

Ketiga, menurut Cak Anam, berani-beraninya hakim memindahkan alamat yang jelas-jelas berbeda. Apalagi yang teken surat itu, sudah meninggal. Kalau pun mau dipaksakan, mestinya, pihak YKP (yang dianggap memberi) itu harus menjelaskan, apa benar Surat Persetujuan No: 024/VIII/YKP/SP/2000 tertanggal 23 Agustus 2000 itu berada di Gayungan?

“Sampai sekarang YKP tidak bisa menjelaskan. Karena, jelas, isi suratnya di Rungkut. Dan YKP sendiri paham, bahwa, tanah ASTRANAWA itu bukan pemberian YKP. Ada empat STHM yang saya serahkan ke YKP, dan itu bagian dari proses sertipikat karena di area ini izin pengeringannya dikuasai YKP. Jadi, tidak ada urusan dengan PKB,” tegasnya.

Risma Walikota Dholim

Masih menurut Cak Anam, masalah ini sebenarnya mudah, tidak perlu berlarut-larut, andai saja Walikota Surabaya, Risma (Ir Tri Rismaharini, MT) tidak dholim. Sebagai walikota, dia mestinya wajib memberikan keterangan yang benar kepada warganya, apalagi menyangkut hukum.

“Dua tahun lamanya, dan lebih dari empat kali saya kirim surat ke Walikota. Hanya minta jawaban tertulis tentang isi Surat Persetujuan No: 024/VIII/YKP/SP/2000 . Nyatanya? Sampai sekarang tidak pernah dijawab. Ini penguasa dholim, tega membiarkan warganya dianiaya secara hukum,” kata Cak Anam geram.

Andai saja, lanjut Cak Anam , Walikota Risma mau memberi surat keterangan tertulis, maka, selesai masalah ini. “Sebagai upaya (paksa) terakhir, sebulan lalu, saya kirim surat kembali. Setelah itu, saya akan bawa ke pengadilan Komisi Informasi Publik (KIP). Dia sebagai Walikota telah menyengsarakan warganya, dia harus bertanggungjawab dunia-akhirat,” tegas Cak Anam dengan nada serius.(mky,zal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry