Bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu saat jalani sidang di PN Surabaya, Senin (23/9/2019). Henoch Kurniawan

SURABAYA|DUTA.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja, yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu sebagai terdakwa, Senin (23/9/2019).

Sidang di ruang Garuda digelar dengan agenda pemeriksaan saksi Michael Amos (terdakwa berkas terpisah, red) serta dua saksi penangkap, Kusnan dan Suripto, keduanya anggota Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi Suripto menceritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh timnya.

“Penangkapan terhadap terdakwa (Henry, red) merupakan pengembangan dari penangkapan Michael Amos yang sebelumnya kita lakukan. Pada HP milik Amos akhirnya diketahui bahwa terdakwa pernah membeli ganja. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan serta penangkapan setelah kita yakin terdakwa memiliki narkoba,” ujar saksi.

Terungkap pula, saat proses penangkapan yang dilakukan tim Polrestabes Surabaya ini, terdakwa sempat melarikan diri dengan cara memanjat atap rumahnya. Namun upaya meloloskan diri tersebut gagal karena petugas sudah terlebih dahulu berhasil mengepung rumah terdakwa.

“Dari atap, terdakwa sempat terjatuh, tepat didepan kita. Sebelum terjatuh, terdakwa terlebih dulu membuang BB ganja yang terbungkus plastik di rumah milik tetangga yang berada persis disebelah rumah terdakwa,” terang saksi Kusnan.

Kepada petugas, terdakwa mengakui perbuatannya tersebut. Saksi juga menerangkan, saat ditangkap, terdakwa tidak sedang menggelar pesta narkoba. “Hasil tes urin menyatakan terdakwa positif mengkonsumsi narkoba,” tambah saksi Kusnan.

Karena tidak dapat dihadirkan, keterangan saksi Michael Amos akhirnya cukup dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPu) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada intinya, Michael Amos membenarkan bahwa terdakwa pernah membeli ganja darimya.

Saat dikonfrontasi oleh hakim, terdakwa membenarkan semua keterangan para saksi. “Saat digerebek saya sedang tidur, memang satu jam sebelumnya saya sempat menghisap ganja,” terang terdakwa Henry.

Usai sidang, Robert Mantinia, penasehat hukum terdakwa mengaku akan mengajukan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Yang akan kami hadirkan adalah dokter dari BNN,”kata Robert Mantinia usai persidangan.

Robert berdalih bahwa keterangan ahli ini sangat diperlukan untuk menentukan nasib kliennya.

“Dari keterangan saksi polisi tadi juga sudah kita dengarkan bersama kalau hasil tes urin dari terdakwa positif,” terangnya.

Untuk diketahui, Henry ditangkap petugas kepolisian Polrestabes Surabaya di kediamannya, di kawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan di atap genteng rumah terdakwa.

Dari hasil penyidikan, ganja tersebut dibeli Henry dari Michael Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu.

Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry