CORONA : Pasien Corona tidak mampu tertolong nyawanya terus bertambah (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Siaran Pers Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kediri pada Minggu (01/06) disampaikan satu pasien positif Covid-19, warga Jl Jegles, Kelurahan Blabak dari klaster Pabrik Rokok Tulungagung. Pasien ini sebelumnya telah dirawat selama lima hari di RS Kilisuci, kemudian kondisinya memburuk dan pada 31 Mei 2020 dipindah ke RSUD Gambiran karena gangguan pernafasan.

“Pasien ini sempat dirawat di Rumah Sakit Kilisuci atau Gambiran lama sejak tanggal 27 Mei 2020”, kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, dalam siaran pers-nya. “Lalu karena pasien mengalami sesak nafas, pada 31 Mei 2020 pukul 07.00 WIB pasien ini dirujuk ke RSUD Gambiran untuk dirawat intensif di ruang isolasi, namun pagi tadi pukul 07.00 WIB pasien meninggal dunia,” tambah Abdullah Abu Bakar.

“Hari ini pasien dimakamkan dengan protokol Covid-19, karena pasien ini terkonfirmasi positif dari hasil test swab,” tambah wali kota. “Ini adalah pasien terkonfirmasi pertama lewat hasil test swab yang meninggal dunia, tentunya saya meminta warga Kota Kediri lebih berhati-hati dan jangan lupa menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS) dan jangan lupa memakai masker ke mana-mana,” imbuhnya.

Dari keterangan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri dr. Fauzan Adima bahwa pasien ini memiliki penyakit bawaan. “Setelah dilakukan test rontgen ada pembesaran jantung. Beliau juga memiliki penyakit diabetes dan hipertensi,” jelas dr. Fauzan. Atas tambahan kasus pasien meninggal dan apalagi saat ini Kota Kediri juga dilanda wabah Chikungunya, Arif Witanto, Ketua Dewan Kesehatan Masyarakat (DKM) Jawa Timur meminta Pemerintah Kota Kediri untuk berpikir ulang atas rencana penerapan New Normal didukung dengan keberadaan Perwali nomor 16 Tahun 2020.

“Artinya Kediri masih Zona Merah dan bahwa pemerintah pusat telah mengumumkan hanya 102 daerah yang diijinkan melaksanakan New Normal. Itupun dengan catatan bahwa daerah tersebut telah ditetapkan sebagai Zona Hijau. Artinya tim gugus tugas fokus bekerja saja dan yang berhak menentukan adalah pemerintah pusat. Jangan kemudian membuat aturan Perwali seakan-akan mempersiapkan diri untuk New Normal. Ini nanti malah jadi bumerang apalagi kita ketahui bersama, virus ini belum ditemukan obatnya,” jelas Arif Witanto. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry