SITUBONDO | duta.co – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo kembali menggagalkan ribuan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau lebih dikenal Pil Koplo berlogo Y, Jumat (3/3/2023).

Penangkapan yang dilaksanakan pada Kamis malam tanggal 2 Februari 2023 ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4.844 butir pil trex dari AA (24) yang diduga pengedar obat terlarang tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H mengatakan, informasi adanya peredaran Pil Trex berawal dari laporan masyarakat. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan kemudian setelah pelaku yang diduga pengedar berada disebuah rumah diwilayah kecamatan Panji dilakukan penangkapan. “Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti Pil Trex yang disimpan di kandang ayam,” jelas Kasat Narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sambung AKP Ernowo, sebanyak 4844 butir pil trex terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir. Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai 100 ribu, 1 unit Handphone, 1 buah kaleng biskuit, dan 1 plastik warna hitam.

“Pelaku AA dan barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Ernowo. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry