DITANGKAP : Pelaku jongkok saat ditangkap Tim Satreskrim Polres Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan truk dan jagung yang dilaporkan di SPKT pada 18 November 2019 lalu, Minggu (5/1/2020).

Korban saat melapor di SPKT Polres Situbondo menerangkan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 8 November 2019, melaporkan SH (45) warga Besuki sebagai sopir truck PT Indah Kuning Perkasa yang mengirimkan jagung ke wilayah Bogor dengan menggunakan truck gandeng Hino P-8916-UE.

Namun hingga peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo truk gandeng bermuatan jagung bersama sopirnya itu menghilang, bahkan handphone sang sopir juga tidak bisa dihubungi. Selanjutnya, SH ditetepkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Situbondo.

Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menerangkan bahwa, pada tanggal 26 November 2019 lalu, Tim Resmob berhasil mengamankan 1 tersangka AG (39) warga Besuki berikut barang bukti berupa 1 unit Truck Hino warna Hijau Nopol P 8916 UE di Pamekasan-Madura.

“Seorang tersangka berinisial SH warga Besuki melarikan diri dan kemudian Polres Situbondo menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama SH,” ujar Iptu Nuri.

Setelah berbulan bulan SH menjadi DPO, kata Iptu Nuri, akhirnya SH berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin oleh Aiptu I Wayan Parka.

“Boron SH berhasil ditangkap kemarin dirumahnya di wilayah Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya SH saat ini mendekam di ruang sel Polres Situbondo,” pungkas Kasubag Humas Polres Situbondo. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry