Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat rilis 22 ton pupuk palsu, Selasa (25/2/20). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil mengamankan satu truk bermuatan 22 ton atau 440 sak pupuk palsu dan tidak bersertifikat SNI, di Jalan Arteri Porong, Sidoarjo, Jumat (14/2/20).

“Dari hasil pemeriksaan tim kami, ternyata pupuk tersebut diproduksi CV Bangun Tani di Desa Manduro Manggung Gajah, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang tidak bersertifikat SNI dan tidak dicantumkan kandungan dari pupuknya,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji dihadapan puluhan wartawan, Selasa (25/2/20).

Kemudian, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga berhasil mengamankan pemilik usaha pupuk ini berinisial AR (67), warga Sumorame, Candi, Sidoarjo. Menurut keterangan tersangka, dirinya telah berjalan 14 tahun memproduksi pupuk serta memasarkannya ke Bali, Sumatera, dan Medan.

Barang bukti pupuk palsu. (FT/LOETFI)

Proses pembuatan pupuk TSP yang dilakukan tersangka dengan cara mencampurkan bahan baku berupa dolomit, gipsun ke dalam mesin parabola kemudian digiling hingga keluar butiran-butiran. Kemudian, dicampur dengan zat pewarna dan pemadatan. Setelah itu, proses selanjutnya dijemur sampai kering, dan jadilah pupuk siap edar.

“Tersangka menjual pupuk ini dengan harga Rp.50 ribu per sak atau per 50 kilogram. Omset yang dihasilkan tersangka dalam setahun kurang lebih Rp.250 juta,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.

Tersangka AR dibawa ke kantor polisi dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. Namun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasal 53 dikenai ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp.3 milyar. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry