Tersangka saat diamankan di Mapolres Polres TubanĀ 

TUBAN | duta.co – Petugas Satreskrim Polres Tuban tengah melakukan penelusuran aset milik tersangka pelaku penipuan berkedok investasi tanam saham.

Dalam kasus tersebut, dua pelaku yang merupakan reseller investasi bodong Fauziah (21) seorang mahasiswi asal Kecamatan Tuban dan Irwid (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban.

Kapolres Tuban, Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dikonfirmasi Kamis (3/2/2022) menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan penelusuran asset milik tersangka Irwid yang diduga telah merugikan orang lain kurang lebih mencapai Rp 4 miliar dalam kurun kurang satu bulan.

ā€œSaat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban, kami juga telah melakukan pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain serta melakukan penelusuran asset atau harta milik pelaku hasil investasi bodong, kita lakukan identifikasi apakah ada aset lain hasil dari penipuan. Termasuk menyurati pihak bank untuk meminta hasil rekap mutasi rekening milik tersangka,ā€ terangnya.

Lebih lanjut, perwira asal Demak Jawa Tengah ini juga menyampaikan jika nantinya dalam pengembangan ternyata ditemukan adanya barang yang dibeli berkaitan dengan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka. Maka petugas akan melakukan penyitaan asset-aset yang ada.

ā€œKalau ada kaitannya atau barang dihasilkan dari penipuan berkedok investasi bodong, maka akan kami sita. Tapi kalau tidak berkaitan tentu itu tidak bisa,ā€ jelas Darman.

Mantan Kapolres Sumenep ini juga meminta kepada masyarakat terutama para korban dari tersangka investasi bosong untuk mempercayakan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya akan menangani kasus tersebut dengan profesional.

ā€œKami akan melakukan identifikasi terus kita akan audit jumlah kerugian dan kita akan audit hasi penipuan itu dibuat apa saja,ā€ ucapnya.

Kasus investasi bodong yang melibatkan tersangka Irwid berkedok trading saham. Dimana, tersangka memberikan keuntungan kepada nasabah atau anggotanya melalui 3 jenis slot investasi.

Untuk mengelabuhi masyarakat, tersangka mempromosikan bisnis gelapnya itu melalui Instagram dengan nama akun nitipinvest.2021. Akun tersebut bisa di akses sebagai bukti perolehan profit yang sudah di kirim ke para membernya.

Hasil pemeriksaan sementara sudah ada 60 korban akibat, dalam kasus tersebut. DariĀ  korban yang berhasil di tipu daya tersangka oleh Irwid, kerugian kurang lebih mencapai Rp. 4.036.775.000.

Adapun dalam penetapan tersangka Irwid, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kulkas merk LG, 1 motor merk Honda Scoopy. 1 HP merk iPhone 13 ProMax, 1 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan BCA beserta kartu ATMnya dan 1 lembar kartu ATM warna kuning terbitan BCA. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry