CURAS : Pelaku tak pakai baju dan baju biru yang melakukan curas Handphone di Jalan Anggrek Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo (heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk pelaku kasus curas Handphone yang terjadi di Jalan Anggrek Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Selasa (8/10/2019).

Keterangan yang disampaikan Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polres Situbondo pada tanggal 28 September 2019. Dalam laporannya, korban menerangkan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi, sesudah korban membeli makan di warung sebelah selatan RSUD Abdoer Rahem.

“Setelah membeli makan korban hendak kembali ke kost, akan tetapi setibanya di TKP datang laki-laki dari arah belakang pelapor dan langsung mencuri ponsel milik pelapor yang pada saat itu sedang membalas whatsapp dari teman. Saat itu, korban mencoba untuk mempertahankan hpnya. Namun korban dibekap oleh pelaku, sehingga Hpnya berhasil di bawa kabur oleh pelaku ke arah sawah. Korban bersama warga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku menghilang begitu saja,” terang Iptu Nuri.

Selanjutnya, sambung Iptu Nuri, berdasarkan keterangan korban dan saksi di hadapan petugas SPKT Polres Situbondo, Tim Resmob yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka, SH melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut penadahnya.

Pelaku AF (19) warga Dusun Peleyan, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan berhasil ditangkap setelah sebelumnya Tim Resmob menagamankan penadah SK (23) warga Dusun Peleyan Krajan, Desa Peleyan Kecamatan Panarukan berikut barang bukti 1 unit HP Samsung type A20 Black 32 GB.

“Kedua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo,” pungkas Iptu Nuri. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry