SURABAYA I duta.co – Masa kampanye Pemilihan Wali Kota Surabaya 2020, beredar Alat Peraga Kampanye (APK) liar di berbagai tempat, termasuk di pusat kota. Seperti baliho Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Eri Cahyadi-Armuji. Baliho liar dari paslon nomor urut 1 itu posisinya berada di atas trotoar atau pedestrian dekat Jembatan Jalan Yos Sudarso.

APK tersebut dipasang di antara dua tiang listrik sehingga memakan jalur pejalan kaki di trotoar. Lokasi baliho itu juga dekat dengan Balai Kota Surabaya dan sekitar 50 meter dari gedung DPRD Kota Surabaya. Sayangnya, baliho liar itu tidak ditertibkan.

Di beberapa ruang terbuka hijau atau taman di kawasan Simo dan Banyuurip, baliho liar bergambar Erji berdiri di atas taman. Lagi-lagi, belum ada petugas Satpol PP atau Linmas yang menertibkan baliho tersebut.

Berbeda ketika APK Calon Wali Kota Surabaya Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin. Baliho atau banner bergambar mantan Kapolda Jatim itu langsung dicopoti oleh petugas Linmas dan Satpol PP.

“Saya menerima laporan dari relawan Pak Machfud Arifin yang ada di berbagai wilayah di Surabaya. Mereka melaporkan, baliho atau banner bergambar Pak Machfud Arifin ditertibkan. Penertibannya dilakukan pada malam hari. Jadi pagi siang masih ada, besok paginya sudah bersih semua,” ujar relawan Machfud Arifin-Mujiaman Bang Dom.

Padahal, Pemkot Surabaya sudah menerbitkan surat untuk menertibkan baliho calon wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di Kota Pahlawan. Rencana penertiban itu sesuai surat dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) tertanggal 26 Agustus 2020.
Isi surat nomor 210/11274/436.8.5/2020 itu berbunyi:

“Memperhatikan maraknya atribut partai politik maupun perorangan dengan materi politik atau untuk memperkenalkan perorangan kepada masyarakat yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pemasangan atribut tidak diperkenankan dipasang di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang PJU serta dipasang dengan cara dipaku dipohon dan ditempel pada bangunan umum/fasilitas sosial berdasarkan peraturan yang ada”.

Surat yang ditandatangani Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto itu ditujukan kepada Kepala Satpol PP Surabaya dan seluruh camat. “Khusus reklame tidak masalah, tapi jika liar kita tertibkan,” ujar Irvan beberapa waktu lalu.

Bagi Irvan, penertiban nantinya tidak akan tebang pilih. Semua baliho calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar atau mengganggu wajah kota akan ditertibkan.

“Baliho atau spanduk siapapun yang melanggar akan kita tertibkan. Kota Surabaya harus bersih dari baliho, poster, banner hingga spanduk calon. Pokoknya harus bersih dan teratur,” jelasnya.

Bang dom sangat menyayangkan apa yang disampaikan Irvan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sebab, penertiban Satpol PP malah tebang pilih, hanya baliho Paslon nomor 2 yang ditertibkan, sedangkan baliho liar Paslon nomor 1 masih berdiri tegak di berbagai titik di Surabaya. (azi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry