SIDOARJO | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mensosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan TMMD ke-106 Kodim 0816 Sidoarjo, di Balai Desa Kupang, Selasa, (15/10/19) malam.

“Selain Perda nomor 10 Tahun 2019, kami juga mensosialisasikan peraturan bupati, yakni Perbup nomor 22/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran,” papar Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo), Sulton Hasan SH.

Menurut Sulton, dari 11 jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup, lima diantaranya telah dilaksanakan sosialisasi dan penegakan

Lebih lanjut, Sulton mengatakan, target jangka pendek hanya tiga jenis ketertiban, namun tidak sampai dua bulan targetnya jauh terlampaui.

“Sebelas jenis ketertiban yang diatur dalam Perda dan Perbup tersebut yakni tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib lingkungan hidup, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, waduk, embung, pantai dan mata air, tertib bangunan gedung, tertib pemilik dan penghuni bangunan gedung, tertib usaha pariwisata, rekreasi dan hiburan umum, tertib usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan, serta tertib sosial,” jelas Sulton.

“Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan para masyarakat Desa Kupang secara sadar ikut menjaga ketertiban serta patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Perlunya Sinergitas Organisasi Perangkat Daerah

Ia mengaku, penanganan permasalahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa diselesaikan oleh Satpol PP sendiri, namun, perlu ada sinergi dengan para pemangku kepentingan dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Kami tentu akan lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan, meskipun ada sanksinya,” ujarnya.

Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar masing-masing OPD turut menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, evaluasi berkelanjutan, sehingga gerakan ini juga bisa sinkron dengan OPD terkait.

“Kami menargetkan semua jenis ketertiban umum yang diatur dalam Perda dan Perbup, semuanya bisa kami laksanakan sosialisasi maupun penegakan Perda dan Perbup-nya,” tambahnya.

Agus (51), salah satu peserta sosialisasi mengucapkan terima kasih kepada semua narasumber materi atas adanya kegiatan ini, “Terima kasih atas digelarnya acara ini, sehingga kami lebih mengerti dan paham tentang materi ketertiban umum di masyarakat,” ucapnya.

Hadir dalam kegiatan, Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (Satpol PP Kab Sidoarjo) Sulton Hasan, SH beserta anggota, BNN Kab Sidoarjo, P.L.T Kasi P2M.  H Abd Muklis Spd beserta anggota, Dinas Kependudukan Catatan Sipil(Kasi Pendataan Dinas Catatan Sipil)  beserta anggota, Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf I Made Sudiadnyana beserta anggota,  Bati Ops TMMD ke 106 th. 2019 Serma Sutrisno, Kades Kupang  Muhamad beserta perangkat, dan undangan dari warga Desa Kupang. (nzm/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry