Tampak terdakwa Crhistian Novanto (kemeja batik) didampingi tim penasehat hukumnya sesaat usai jalani sidang di PN Surabaya, beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

SURABAYA|DUTA.CO – Christian Novianto, Kepala sekuriti Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM)  Surabaya akhirnya bisa bernafas lega, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas tersebut dibacakan ketua majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki pada lanjutan sidang agenda putusan yang digelar di ruang Sari II, Kamis (26/9/2019).

Oleh hakim, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa sebagaimana pada kasus ini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal yang didakwakan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak martabatnya,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Menanggapi vonis hakim, jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan menempuh upaya hukum kasasi.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa, Wellem Mintarja mengatakan, apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan klienya dinyatakan tak terbukti bersalah, selanjutnya pihaknya akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Yakni, akan melaporkan balik saksi pelapor Oscarius Yudhi Ari Wijaya.

“Apabila, menurut kami terdapat dugaan diskriminalisasi kita akan melaporkan pihak – pihak terkait. Dan pastinya kita akan melaporkan balik,” katanya

Menurut Wellem, ada dua pasal yang akan dijadikan landasan untuk melaporkan balik kepada pihak-pihak pelapor.

“Dua pasal ya, yakni Pasal 242 KUHP dan Pasal 317 ayat (1) KUHP tentang Kesengajaan mengajukan Pengaduan dan Pemberitahuan Palsu,” ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perseteruan yang terjadi antara terdakwa dan beberapa warga perumahan. Warga memprotes kebijakan terdakwa yang melarang masuk truk pengangkut scafholding yang dipesan warga.

Terdakwa dituding telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang kaki salah satu warga. Akhirnya ia dilaporkan oleh warga. Menurut hasil visum, terdapat luka robek sepanjang 2 cm akibat ulah terdakwa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry