TRUK oleng yang membahayakan pengendara diamankan polisi. (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Satlantas Polres Probolinggo mengamankan 4 truk bermuatan cabai selama 2 hari terakhir karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Purwanto Sigit menyebut, pelanggaran yang dilakukan oleh para driver truk tersebut adalah berkendara dengan mengolengkan truk dan berjalan dengan kecepatan tinggi sehingga bisa membahayakan diri maupun orang lain.

“Kami berhasil mengamankan mereka berdasarkan kerjasama dengan fungsi lalu lintas serta tim patroli Sabhara dan tim lainnya,” ujarnya, Jumat (15/1/2021).

Juga dibantu oleh polisi yang bertugas dengan berpakaian preman, Satlantas berhasil mengamankan 4 truk tersebut yang diketahui berasal dari Probolinggo, Situbondo dan Madura.

“Kami berhasil mengamankan mereka di jalur pantura dari Kecamatan Gending sampai Kecamatan Paiton,” ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, para pelanggar tersebut belum sempat melakukan rekaman video truk oleng tersebut, setelah melakukan pelanggaran pihak Satlantas akhirnya melakukan penangkapan.

“Mereka akan dijerat pasal 283 undang-undang lalu lintas dengan kurungan 1 bulan dan denda Rp 750.000 dan pasal 297 tentang berbalapan dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp 3 juta,” katanya.

Dari sini, Kasatlantas Polres Probolinggo menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelanggaran serupa karena dikhawatirkan bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry