Ugas Irwanto (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menegaskan, Satgas memberlakukan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, baik sanksi sosial hingga denda fulus.

Kendati begitu, pihaknya akan mengusahakan agar sanksi yang diberikan tidak menimbulkan protes dari warga. Pelanggar adalah siapa saja yang tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak.

“Jika di satu kecamatan sanksinya denda, maka jangan sampai di kecamatan lain sanksinya berbeda,” jelas Irwanto saat pelaksanaan simulasi penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan di alun-alun, Jumat (18/9/2020).

Untuk memaksimalkan upaya tersebut pihaknya akan menggerakkan tim melakukan operasi ke tiap titik jalur kendaraan, kecuali jalur pantura, sebab ingin fokus mendisiplinkan masyarakat sekitar.

“Jalur pantura itu kan jalur nasional, jadi orang luar bisa masuk. Tahap awal operasinya di jalan kecamatan,” tukas Ugas.

Pada awal Oktober, pihaknya akan masuk ke beberapa klaster seperti perusahaan, pesantren maupun perkantoran termasuk Pemkab.

Ini untuk membuktikan bahwa sanksi dari Satgas akan diberlakukan kepada siapa saja, termasuk ASN.

Diketahui, setelah Kabupaten Probolinggo mengalami lonjakan kasus pasien positif,  Satgas melakukan berbagai upaya untuk menekan penularan. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry