AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota,saat memberikan keterangan.

KEDIRI | duta.co – Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menetapkan salah seorang oknum guru SD di Kota Kediri, Jawa Timur, sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak didiknya.

Penetapan tersangka tersebut tak lepas dari sejumlah bukti-bukti yang yang dinilai telah lengkap.

AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, mengatakan, dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan I M (57) sebagai tersangka kasus pencabulan.

Saat ini, I M telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Kediri Kota sejak Kamis malam (28/7/22).

AKP Tomy Prambana, mengatakan, berdarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh kepolisan dari sejumlah saksi menerangkan, jika tersangka ini melakukan tindakan tak terpuji itu semenjak Juli 2021 sampai dengan Juli 2022. Modus yang dipergunakan I M untuk melancarkan aksinya itu melalui dalih bimbingan pembelajaran yang dilakukan di sekolah.

“Jadi modus yang dipergunakan ialah bimbingan belajar,” ujarnya, saat ditemui di Mapolres Kediri Kota, Jum’at (29/7/2022).

Saat disinggung terkait jumlah korban dari tindak pidana pencabulan, Tomy mengaku, masih dalam proses pengembangan.

“Untuk jumlah korban masih dalam pengembangan. Sedangkan terkait masa hukuman yang akan dikenakan terhadap tersangka ini ialah minimal 5 tahun kurungan dan paling lama 15 tahun kurungan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdapat oknum seorang guru di Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak didiknya. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di lapangan, berkisar 7 orang siswi yang diduga menjadi korban pencabulan pelaku. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry