Para pelaku diamankan petugas Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

KEDIRI | duta.co – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi Senin (10/5/2022) di Lingkungan jegles Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren dan di Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren.

Adapun korban Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lingkungan Jegles, atas nama AK (17) dan SA (17), keduanya warga Kecamatan Pesantren. Lalu, korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lingkungan Tirtoudan, RPA (21) warga Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren.

Sembilan pelaku yang diamankan, MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, DBS (21) warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MS (20) warga Kecamatan Kandat BMR (16) Wwrga Kecamatan Kandat dan AR (17) Warga Kecamatan Kandat serta dua orang pelaku lainnya, MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih dan RPP (18) Warga Kecamatan Pesantren.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana S.I.K., M.H.,M.Si, mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin lalu (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dengan tujuan ke Centong Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren. Lalu, saat melintasi di jalan Lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren. Pada saat itu, korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos.

Karena korban merasa terganggu, lanjutnya, korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA. Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban.

Setelah kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.

Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS. Kemudian, saat RPS mengingatkan suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, malahan MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.

”Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama–sama melakukan kekerasan dimuka umum terhadap orang (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap AKP Tomy Prambana, Kamis (12/5).

Sementara, Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi, meminta, seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga. Karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” jelasnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry