COO Fintech Aktivaku, Tofan Saban saat memberikan pemahaman pada pelaku UMKM di Malang, Kamis (25/11/2021). DUTA/dedik

MALANG | duta.co – Aktivaku, platform fintech (financial technology) atau teknologi keuangan terus meluruskan berita miring di masyarakat. Selama ini pinjaman online (pinjol) memang dianggap negatif, padahal tidak semua lembaga pendanaan online berprilaku buruk dan merugikan nasabahnya.

Seperti yang disampaikan COO Fintech Aktivaku, Tofan Saban. Dikatakan Tofan, perusahaan fintech perlu meluruskan pemahaman miring masyarakat tentang pinjol. Bahwa pinjol yang membuat resah dipastikan ilegal. Tidak demikian dengan Ativaku yang sudah berizin dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Aktivaku merupakan fintech yang beragunkan aset, sebagai mitra untuk mengembangkan usaha,” ungkap Tofan.

Ditemui di sela-sela kunjungan ke Komunitas, Industri Kreatif, Limbah Garmen Pelangi Nusantara (Pelanusa) Singosari Malang, Tofan menyatakan lembaganya khusus memberikan pinjaman untuk usaha produktif.

Termasuk juga mengucurkan dana untuk proyek yg sudah berjalan tapi kurang modal. Serta memberikan bantuan untuk KPR dan pengembangan usaha properti. “Kami memang berkomitmen tumbuh bersama UMKM,” tandas Tofan.

Dalam kesempatan tersebut, Aktivaku berkunjung ke Pelanusa bersama 17 Fintech lain yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Asosiasi ini sengaja bertandang ke Pelanusa, lantaran merupakan komunitas yang berbasis social entrepreneur dan bergerak dalam dalam bidang kerajinan tekstil. Uniknya komunitas ini memanfaatkan limbah garmen berupa kain perca sebagai bahan baku utamanya.

Pelanusa dibentuk untuk mengatasi permasalahan lingkungan sekaligus ekonomi dengan memberdayakan perempuan dengan mengolah kain perca menjadi produk bernilai jual tinggi. dah

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry