“Mosi Integral Natsir sangat penting bagi bangsa Indonesia. Andaikata tidak diambil tindakan berani saat itu, maka NKRI bisa saja bubar dan terjadi konflik antarnegara bagian.”
Oleh: Dr M Hidayat Nur Wahid, MA (Wakil Ketua MPR RI)

PERINGATAN Hari Santri Nasional tahun ini, terasa istimewa, karena berdekatan dengan disetujuinya RUU Pesantren oleh DPR RI. Undang-undang itu diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas para santri dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan di Indonesia.

Tidak hanya itu, tradisi intelektual pesantren yang telah terekam dalam sejarah Indonesia juga harus terus dikembangkan. Termasuk, peran sebagai pelopor terdepan dalam menjaga Pancasila dan Kedaulatan NKRI, agar tidak terjadi Islamophobia maupun Indonesiaphobia.

Jejak intelektual santri atau ulama dalam ketatanegaraan telah berlangsung lama, bahkan sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Apabila seluruh jejak itu ditulis, maka artikel ini akan berubah menjadi buku.

Karena itu, penulis hanya memfokuskan fragmen sejarah ketika negara ini dibentuk serta proses perubahan konstitusi Republik Indonesia yang merupakan salah satu acuan utama dalam bernegara.

Kiprah santri atau ulama tergambar jelas dalam perdebatan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Badan yang dibentuk untuk menyusun dasar negara Indonesia itu, banyak beranggotakan tokoh berlatar belakang pesantren dari beragam Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (KH Wahid Hasjim, KH Masjkur dll), Muhammadiyah (KH Kahar Mudzakkir, Ki Bagus Hadikusumo dll) dan Persatuan Umat Islam (KH Ahmad Sanusi, KH Abdul Halim dll).

Para ulama tersebut, bersama para tokoh politik Islam seperti H Agus Salim dan H Abikusno Tjokrosoejoso, bukan hanya tercatat dalam daftar, tetapi juga ikut aktif dalam menyampaikan gagasannya agar negara Indonesia yang akan dilahirkan ketika itu benar-benar memberi maslahat untuk rakyat Indonesia yang merindukan kemerdekaan.

Salah satu contoh pembahasan mengenai Dasar Negara dan Piagam Jakarta. Sila pertama Pancasila – berdasarkan Piagam Jakarta – yang disusun Panitia Sembilan awalnya berbunyi, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Kalimat tersebut telah disepakati tokoh bangsa yang terdiri dari Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr Raden Achmad Soebardjo, Mr Prof Mohammad Yamin, KH Abdul Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokrosoejoso, H Agus Salim, termasuk Mr AA Maramis anggota Panitia Sembilan yang berlatar belakang agama Kristen dan berasal dari Indonesia Bagian Timur. (baca: Tirto.id, 20 Juni 2017, “Saat Perwakilan dari Indonesia Timur Menolak Syariat Islam”, <https://tirto.id/cq7n> diakses pada 21 Oktober 2019).

Namun, Bung Hatta mengaku mendapat berita penolakan dari Indonesia Timur terkait tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Bahkan, ada ancaman sebagian wilayah Indonesia Timur yang mayoritas Kristen tidak akan bergabung dengan Indonesia, apabila tujuh kata tersebut tetap ada.

Melalui perdebatan yang cukup alot, para ulama anggota PPKI yang berlatar belakang pesantren seperti Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadiyah) dan KH Wahid Hasjim (NU) akhirnya legowo sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dengan catatan maksud dari sila tersebut adalah ‘Tauhid’.

Sikap tersebut menunjukkan kebijaksanaan para ulama yang berupaya mengedepankan kemaslahatan bangsa yang masih seumur jagung dan, terancam bubar apabila masing-masing kelompok memaksakan keinginannya.

Selain terkait Piagam Jakarta dan penyelamatan Pancasila serta Proklamasi Kemerdekaan RI, sejarah juga mencatat peran ulama ketika bentuk negara diperbincangkan, yakni antara uni (kesatuan) atau federasi; serta kerajaan atau republik.

KH Ahmad Sanoesi, anggota BPUPK dari PUI yang juga ulama asal Sukabumi, secara tegas memilih Republik daripada Kerajaan, walau mengakui bahwa Kerajaan juga dikenal dalam ajaran Islam. (Baca: Sekretariat Jenderal MPR RI, “Konstitusi dan MPR Dalam Dinamika Sejarah”, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2014, Hal 70.)

Pendiri pesantren di Kampung Genteng, Babakan Sirna itu yang, tidak jauh dari Pesantren Cantayan yang didirikan ayahnya, tidak segan-segan mengutip ayat Alquran ketika menyampaikan argumentasi bahwa Republik lebih tepat digunakan di Indonesia. Hal itu tentu menegaskan bahwa hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional yang harus diakui dan dihormati.

Mengembalikan NKRI

Selanjutnya, peran intelektual muslim, santri, sebagai pelopor terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI, terekam saat Belanda mengakui Indonesia merdeka dalam bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). NKRI yang menjadi cita-cita awal Indonesia merdeka kembali mentah dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang memecah negara Indonesia.

Berdasar RIS, wilayah Indonesia terpecah ke dalam beberapa negara bagian, yakni Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, dll. Selain negara bagian, ada pula sejumlah wilayah otonom yang tidak termasuk dalam federasi.

Kondisi tersebut membuat kekhawatiran sebagian tokoh akan terjadinya disintegrasi bangsa. Salah satunya adalah santri, ketua fraksi Masyumi, Mohammad Natsir, yang mengusulkan Mosi Integral untuk mengembalikan NKRI.

Dalam pidatonya di Parlemen Sementara RIS, Natsir menegaskan bahwa Mosi Integral bukan soal unitarisme versus federalisme, melainkan adanya kekhawatiran beberapa negara bagian dibentuk untuk memecah belah. Natsir berpidato pada 1950:

[…]Orang yang setuju dengan mosi ini tidak usah berarti, bahwa orang itu unitaris, orang federalispun mungkin juga dapat menyetujuinya. Sebab soal ini sebagaimana saya katakan, bukan soal teori struktur negara unitarisme atau federalisme, akan tetapi soal menyelesaikan hasil dari perjuangan kita masa lampau yang tetap masih menjadi duri dalam daging. (M Natsir, “Capita Selecta II”, Jakarta: Abadi, 1957.)

Pidato Natsir tersebut akhirnya diterima parlemen, termasuk Perdana Menteri RIS Moh Hatta dan Presiden RIS Soekarno juga menerima. Sehingga, pada tanggal 17 Agustus 1950 melalui Mosi Integral itu diproklamasikanlah NKRI, yang menurut Hatta bak Proklamasi Kedua bagi Indonesia merdeka.

Mosi Integral Natsir sangat penting bagi bangsa Indonesia. Andaikata tidak diambil tindakan berani saat itu, maka NKRI bisa saja bubar dan terjadi konflik antarnegara bagian.

Slogan yang kini populer menjadi sarana untuk menjaga kedaulatan dan kesatuan negara, seperti “NKRI Harga Mati”, juga berasal dari tokoh santri. KH Moeslim Rifa’i Imamputro atau akrab disapa Mbah Liem yang dipercaya pertama kali menggunakan istilah itu.

Menurut kesaksian Habib Luthfi Yahya dalam buku “Fragmen Sejarah NU” (Abdul Mun’im Dz), pada saat Panglima ABRI Jenderal Benny Moerdani datang ke pesantren al-Muttaqien Pancasila Sakti Klaten, Mbah Liem meneriakkan yel, “NKRI Harga Mati….! NKRI Harga Mati…! NKRI Harga Mati….! Pancasila Jaya.” (Fahri Ali, 18 Maret 2019, “Belajar dari Mbah Liem, Ulama Kharismatik Pencetus Slogan NKRI Harga Mati”, <https://rmi-nu.or.id/2019/03/18/%EF%BB%BFbelajar-dari-mbah-liem-ulama-kharismatik-pencetus-slogan-nkri-harga-mati/>)[1]

Slogan tersebut dalam perkembangannya bukan hanya slogan kosong, tetapi mendapat tempat yang istimewa dalam Amandemen UUD 1945. Ketika disepakati oleh MPR RI, Lembaga Tertinggi Negara saat itu yang dipimpin seorang santri Prof Dr M Amien Rais untuk memastikan tentang bentuk negara NKRI sudah final dan tidak dapat diubah lagi.

Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 hasil amandemen menegaskan bahwa, “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.” Ketentuan ini dikenal sebagai unamendable provision (ketentuan yang tidak dapat diubah) atau  disebut sebagai indentitas konstitusi di beberapa negara.

Selain slogan NKRI Harga Mati, sosialisasi konsensus nasional yang populer dengan sebutan Empat Pilar MPR RI juga perlu dicatat sebagai upaya konkret dalam menjaga kedaulatan NKRI. Proses penyuluhan kepada berbagai kelompok masyarakat dilakukan MPR agar warga dapat memahami secara komprehensif pondasi kebangsaan Indonesia.

Kegiatan tersebut pertama kali dilaksanakan sejak 2004, saat MPR RI dipimpin oleh penulis, yang tercatat sebagai santri/alumnus Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Sosialisasi tersebut dilanjutkan pada masa Ketua MPR RI dijabat Taufik Kiemas (2009) dan Zulkifli Hasan (2014) hingga sekarang (Bambang Soesatyo). Selamat memperingati Hari Santri Nasional dan mensyukuri UU Pesantren! (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry