Ahmad Muhlisin

MOJOKERTO | duta.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutus hukuman 3 bulan kepada pelaku kekerasan santri pondok pesantren Amanatul Ummah Pacet Mojokerto yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap lima pelaku yang masih anak-anak tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang Candra PN Mojokerto di Ketuai Majelis Hakim Sunoto memulai persidangan sekitar pukul 12.15 WIB dengan agenda pembacaan keputusan.

Ketua Majelis Hakim Sunoto memutuskan jika para pelaku ini terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap GTR (14) asal Lamongan hingga membuatnya meninggal. Sunoto pun memberikan hukuman kelima anak tersebut dengan hukuman pidana pembinaan di dalam lembaga selama 3 bulan.

Info dari kuasa hukum para pelaku Ahmad Muhlisin membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Sesuai dengan sistem peradilan anak, jika para pelaku kekerasan terhadap GTR ini tidak dipidana penjara melainkan hukuman pembinaan.

“Jadi para pelaku ini tetap bisa melanjutkan pendidikannya,” katanya saat diwawancara seusai persidangan, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut, Muhlisin juga memaparkan jika para pelaku ini akan menjani pembinaan di LKSA Pacet selama tiga bulan. “Bukan berati bebas, para pelaku tetap diproses pidana berupa pembinaan di Vila Yatim Sejahtera, Pacet. Disini nanti pelaku juga mendapatkan pelatihan kerja selama tiga bulan,” paparnya.

Atas keputusan majelis hakim ini, Kuasa Hukum mengaku jika pihak keluarga sudah legowo dengan keputusan hakim dan juga tidak ada upaya hukum banding.

“Kami sudah berbicara dengan orang tua dan pihak keluarga mengaku jika pihaknya menerima dengan keputusan tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat orang tua GTR menemukan kejaganggalan dalam kematian anaknya di Pondok Pesantren di Mojokerto pada Kamis 14 Oktober 2021. Ayah korban beranggapan jika putranya meninggal karena dianiaya.

Setelah melalui proses penyidikan, sebanyak lima santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Mojokerto diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/1/2022). Mereka diduga melakukan penganiayaan GTR (14) santri asal Lamongan hingga meregang nyawa.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mengatakan jika berkas perkara kasus yang menewaskan Santri asal lamongan ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari pada 6 Januari kemarin.

Sebanyak lima santri yang masih dibawah umur, ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan yang terjadi pada 13 Oktober 2021 ini.

 

“Empat anak masih berumur 16 tahun, sedangkan satunya menginjak usia satu tahun,” ucapnya pada wartawan di ruangannya, Selasa (25/1/2021) lalu.

Adapun para pelaku penganiayaan santri ponpes ini, lanjut Ivan, semuanya berasal dari luar Kabupaten Mojokerto. “Anak yang berumur 14 tahun ini berasal dari Sumenep, sedangkan lainnya ada yang berasal dari Gresik, Sidoarjo, Surabaya dan Jombang,” paparnya. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry